BANTUL | LENSANUSA.COM. – Setelah penantian yang panjang penuh ketidakpastian, dua sertifikat tanah milik korban Mafia Tanah Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon akhirnya kembali ke tangan pemilik sah.Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan langsung dua sertifikat kepada Mbah Tupon di kediamannya Dusun Ngentak ,Bangunjiwo,Kasihan,Bantul, Kamis (9/4/2026).
Dua sertifikat milik Mbah Tupon itu sempat hilang dan dikuasai mafia tanah, sebelum kemudian dijadikan barang bukti dalam persidangan tujuh pelaku yang terlibat dalam lima perkara berbeda.
Kepala Kejaksaan Negri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan pengembalian sertifikat ini merupakan bagian dari kewajiban institusinya setelah seluruh perkara diputus hingga berkekuatan hukum tetap..
“Pada hari ini kami mengembalikan barang bukti berupa dua sertifikat tanah 24451 dan 24452 atas nama Mbah Tupon dan Indah Fatmawati kepada yang berhak yaitu saksi Tupon Hadi Suwarno,” ujarnya.
Kajari juga menyampaikan sertifikat yang atas nama Indah Fatmawati itu karena waktu itu, sertifikat tanah (Mbah Tupon) sudah dibalik nama oleh terdakwa atau terpidana yang saat ini sudah menerima sanksi tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, nantinya sertifikat itu bisa diproses balik nama ke atas nama Mbah Tupon lagi” jelasnya.
Dikesempatan yang sama bupati Bantul Abdul Halim Muslih
menyebut kasus ini tergolong kompleks dan rumit karena melibatkan banyak pihak dan proses panjang sejak mencuat pada April 2025 selesai 2026 .
“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah dan diselesaikan walaupun dengan waktu yang tidak singkat” ucapnya
Abdul Halim berharap momentum ini untuk pembelajaran bersama agar tidak terjadi kembali kasus yang di alami Mbah Tupon sehingga masyarakat kabupaten Bantul bisa terlepas dan terbebas dari kejahatan para mafia tanah
Sementara Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengungkapkan rasa syukur atas kembalinya hak kliennya setelah melalui proses yang tidak mudah.
“Kami dari tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya… karena tanpa dukungan banyak pihak, kami merasa ini mustahil bisa kembali ke Mbah Tupon,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan Bupati Bantul ,Kanwil BPN DIY, BPN Bantul,Polda DIY dan Kejaksaan Negri Bantul dan masyarakat, serta media yang terus mengawal kasus tersebut.
Suki berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang berpihak pada korban, khususnya korban mafia tanah seperti yang dialami Mbah Tupon ini. *SY.















