Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 14 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Gerebek Outlet Miras di Kasihan Sita 60 Botol Minuman Beralkohol

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Komitmen Polres Bantul dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polsek Kasihan berhasil membongkar praktik penyimpanan miras tanpa izin di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (13/4/2026) malam.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, sebagai langkah konkret penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul No. 5 Tahun 2025 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Kronologi Penggerebekan

Kapolres Bantul melalui Kasi Humas, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa operasi dilakukan setelah adanya laporan keresahan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan rutin oleh tim di lapangan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi Outlet 23 di Jalan Raya Bibis. Hasil pengecekan menunjukkan adanya puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan secara ilegal atau tanpa izin sah,” jelas Iptu Rita dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAS (25), warga Tegalrejo, Bangunjiwo, yang berstatus sebagai pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti tersebut. Selain DAS, dua saksi yakni SD dan RAM turut dimintai keterangan di lokasi kejadian.

Detail Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan menyeluruh di Outlet 23, petugas menyita total 60 botol minuman keras dengan rincian sebagai berikut:

24 botol Bir Guinness

12 botol Anggur Merah (Kadar alkohol 14%)

12 botol Anggur Kolesom (Kadar alkohol 19%)

9 botol Anggur Ketan Hitam

3 botol Bir Bintang

Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kasihan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Pemberantasan Pekat

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat (pekat), terutama peredaran miras yang sering menjadi pemicu aksi kriminalitas. Iptu Rita mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

“Pemberantasan miras bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kolektif. Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Upacara Peringatan HUT TNI AU ke 78 di AAU Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Rio Banupanitis S.E. Resmi Menjabat sebagai Kepala Kantor Basarnas Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Nasib Tragis Bocah di Sanden Tewas Tertimpa Buis Beton

DI YOGYAKARTA

Lestarikan Budaya ,Kalurahan Wonolelo Gelar Grebeg Syawal 1445 H

DI YOGYAKARTA

Jogja International Kite Festival 2025 Ramaikan Langit Pantai Parangkusumo Bantul

DI YOGYAKARTA

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bantul Gelar Turnamen E-Sports Mobile Legends: Tim Shorttrim Keluar Sebagai Juara

DI YOGYAKARTA

Sadis! Pemuda di Bantul Bunuh Pacar, Mayat Disimpan dirumah Hingga Jadi Kerangka

DI YOGYAKARTA

Mr X Yang Tercebur Sungai Opak, Pundong Bantul Ternyata Warga Samigaluh Kulonprogo