Home / TNI/POLRI

Jumat, 24 April 2026 - 09:43 WIB

Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat

LANGKAT | LENSANUSA.COM – Satresnarkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial D (32) berhasil diamankan petugas saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (21/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB oleh Team Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II IPTU Sihar M.T. Sihotang, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri informasi terlihat berada di depan rumah kontrakannya, tim kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 64,74 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna hijau di kamar tersangka.

Selain itu turut diamankan 1 unit timbangan elektrik, 2 bal plastik klip bening kosong, 1 dompet warna batik, 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta 1 tas sandang samping warna hijau.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung direspons cepat oleh personel di lapangan.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Amrizal Hasibuan.

Ia juga menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama demi melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Langkat, seluruh jajaran akan terus bergerak melakukan penindakan dan pengembangan jaringan guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Kapolres Langkat juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Polres Langkat turut menghimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan cepat Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Martubung.

BENGKALIS

Sadis Hanya Karena Handphone’ Sang Istri meninggal DiDuga Di Kapak Oleh Suaminya

TNI/POLRI

Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Maling Motor di Lapangan Benteng

MEDAN

Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025

TNI/POLRI

Satpas Prototype Polrestabes Medan Mulai Beroperasi 2 Maret 2026

TNI/POLRI

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja

TNI/POLRI

Perkuat Sinergisitas, Satbinmas Polres Binjai Sambangi Kantor Camat Sei Bingai