Home / TNI/POLRI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:23 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja

PEMATANGSIANTAR | LENSANUSA.COM – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja dipinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Rabu 27 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

pemilik ganja itu inisial GM (23) warga Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH.

menjelaskan bahwa penangkapan GM tersebut hasil pengembangan pengakuan tersangka IWS (29) yang ditangkap pada Rabu 27 Mei 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari GM berupa 2 paket diduga narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi warna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kirinya.

Diinterogasi GM mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya tepatnya di dalam lemari.

Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa GM kerumahnya dan didampingi RT setempat Tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut.

Dimana di temukan barang bukti 1 plastik berwarna merah berisikan 55 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 plastik berwarna merah di duga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 paket yang di duga narkotika jenis ganja.

Tidak itu saja juga ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp. 300.000,00 dari dalam tas berwarna hitam.

GM mengakui barang bukti tersebut miliknya dan ganja diperolehnya dari seorang laki laki inisial P yang berada di Medan.

Adanya pengakuan itu tersangka GM beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

GM sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Kapolsek Tanjung Raja Pimpin Giat Penanaman Pohon Serentak

DAERAH

Polres Langkat Cek Kesiapan dalam Pelaksanaan Ops Lilin Toba 2023 2024

DAERAH

Danrem 031/Wira Bima Tegaskan Tidak Pernah Backup Galian C

TNI/POLRI

Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar di Medan, Stok Bapokting Aman dan Harga Relatif Stabil

LANGKAT

Siap Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Polres Langkat Laksanakan Apel

LANGKAT

Polsek Secanggang Gelar Pengamanan Kampanye Tatap Muka dan Silaturahmi Calon Wakil Bupati Kabupaten Langkat

TNI/POLRI

Dua Orang Terduga Bandar Narkoba Coba Lari Saat Mau Diringkus

DAERAH

Personil Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang Sambangi Warga dan Sosialisasikan Tentang Bahaya Narkoba