Home / NUSA TENGGARA TIMUR / PEMERINTAH

Sabtu, 25 April 2026 - 18:14 WIB

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Wanga Temui Jalan Buntu, Kasus Siap Berlanjut ke Jalur Hukum

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Upaya mediasi sengketa tanah darat yang melibatkan pihak Intan Asegaf cs (Pelapor) dan Elias Kana cs (Terlapor) di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, akhirnya menemui titik buntu. Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Wanga pada Sabtu (25/04/2026) tersebut berakhir tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak.

Musyawarah ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa Wanga, Albertus Lili Kondamara, Ketua BPD Yusuf Hary, serta unsur Dusun dan RT setempat. Pihak pelapor hadir diwakili oleh Penasihat Hukumnya, Stepanus Liti Djawa.

Pihak pelapor, Intan Asegaf cs, secara konsisten menuntut pengembalian hak atas tanah bagian Timur yang diklaim sebagai milik pewaris. Di sisi lain, pihak terlapor, Elias Kana, menolak tuntutan tersebut dengan dalih bahwa tanah tersebut telah dibeli secara sah dengan alat tukar satu ekor kerbau.

Sekretaris Desa Wanga, Albertus Lili Kondamara, dalam Berita Acara tersebut menyatakan bahwa karena tidak adanya titik temu dalam musyawarah tingkat desa, maka proses mediasi dinyatakan selesai di tahap ini.

“Berhubung masing-masing pihak belum mencapai kesepakatan, maka berita acara ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan persoalan ini ke jenjang hukum yang berlaku,” tegas pemerintah desa dalam dokumen resmi tersebut.

Sementara itu, Penasihat Hukum pelapor, Stepanus Liti Djawa, sebelumnya telah menyatakan kesiapan kliennya untuk mencari keadilan melalui jalur yang lebih tinggi jika proses di desa tidak membuahkan hasil yang adil. Dengan terbitnya Berita Acara ini, peluang kasus ini bergulir ke meja hijau atau laporan kepolisian semakin terbuka lebar.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh para pihak, saksi-saksi, serta diketahui oleh Pemerintah Desa Wanga dan BPD sebagai bukti autentik bahwa upaya perdamaian secara kekeluargaan telah dilaksanakan namun gagal mencapai mufakat. | Penulis : Ikzed

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Walikota Bandar Lampung Menghadiri Acara Malam Ta’aruf MTQ Ke – 50 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 di Kota Bandar Lampung

KUANTAN SINGINGI

Sekda Kuansing Tekankan Kepada ASN Netralitas Jelang Pilkada Serentak

NUSA TENGGARA TIMUR

Kunjungan Kabid Penanggulangan Bencana Pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mehang Mata

PEMERINTAH

Komunitas Tangan Diatas Gelar Mukernas 2025 di Ballroom Hotel Grand Mercure Medan

KAMPAR

Sempena Hari Jadi Ke 75 Kabupaten Kampar tahun 2025, Ini Himbauan Pemkab Kampar

PEMERINTAH

Kanwil DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Tahun 2026

DAERAH

Pj Walikota Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Walikota-Wakil Walikota Terpilih Periode 2025-2030

ADVERTORIAL

Dipanggil Komisi III DPRD, Manajemen RSD Madani Berikan Klarifikasi dan Paparkan Inovasi Baru.