Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:54 WIB

Ungkap Dua Kasus Narkoba, Polisi Amankan Pengedar Pil dan Pemilik Sabu

Kasihumas Polres Bantul Iptu.Rita Hidayanto.S.H.

Kasihumas Polres Bantul Iptu.Rita Hidayanto.S.H.

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam waktu yang berdekatan di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar pil berlogo “Y” serta seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penindakan tersebut sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bantul.
Kasus pertama terungkap dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat daftar “G” di wilayah Melikan Kidul.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang saksi berinisial JP pada Selasa (5/5/2026) dini hari. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menuju sebuah rumah kos di Bangmalang, Pendowoharjo, Sewon, dan berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial NH (24).
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan plastik kresek berisi 17 klip bening, masing-masing berisi 10 butir pil putih berlogo ‘Y’, sehingga total mencapai 170 butir yang disimpan dalam tas hitam,” ujar Iptu Rita, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial TN yang kini berstatus DPO melalui sistem transaksi COD dengan harga Rp690.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bantul juga menangkap seorang pria berinisial BP (33), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di Jalan Bantul Km 4,5, Panggungharjo, Sewon, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.45 WIB setelah gerak-geriknya yang mencurigakan menarik perhatian petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal yang diduga sabu seberat 0,42 gram, dibungkus lakban hitam,” jelas Iptu Rita.
Saat ini, BP telah diamankan di Polres Bantul dan terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Iptu Rita menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bantul. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Para tersangka beserta barang bukti, termasuk sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, telah diamankan di Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Memasuki Hari Ketiga Tim SAR Gabungan Masih Terus Melakukan Penyisiran dan Pencarian Nelayan Hilang di Muara Opak Bantul

DI YOGYAKARTA

Danramil 11/Dlingo Melakukan Monitoring Bersama Kapanewon Dlingo Program MBG di Temuwuh

DI YOGYAKARTA

4 Pelaku Pengeroyokan dan pembacokan Kelompok Remaja di Bantul dibekuk Polisi

DI YOGYAKARTA

Kapolres Bantul Ucapkan Terima Kasih ke Warga Bantul, Kegiatan Malam Tahun Baru Islam Tertib dan Aman

DI YOGYAKARTA

Oleh-Oleh Asli Khas Jogja Selain Bakpia dan Gudeg yang Wajib Dicoba

ADVERTORIAL

Seorang Remaja Ditemukan Tewas Tenggelam di Tempuran Sungai Oyo Imogiri

DI YOGYAKARTA

14 Kamar Kost di Umbulharjo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

DI YOGYAKARTA

Mobil Kijang Super Juragan Bakso Ojo Gelo Bantul Hilang, Diduga Dibawa Kabur Karyawannya Sendiri