Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:54 WIB

Ungkap Dua Kasus Narkoba, Polisi Amankan Pengedar Pil dan Pemilik Sabu

Kasihumas Polres Bantul Iptu.Rita Hidayanto.S.H.

Kasihumas Polres Bantul Iptu.Rita Hidayanto.S.H.

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam waktu yang berdekatan di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar pil berlogo “Y” serta seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penindakan tersebut sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bantul.
Kasus pertama terungkap dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat daftar “G” di wilayah Melikan Kidul.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang saksi berinisial JP pada Selasa (5/5/2026) dini hari. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menuju sebuah rumah kos di Bangmalang, Pendowoharjo, Sewon, dan berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial NH (24).
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan plastik kresek berisi 17 klip bening, masing-masing berisi 10 butir pil putih berlogo ‘Y’, sehingga total mencapai 170 butir yang disimpan dalam tas hitam,” ujar Iptu Rita, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial TN yang kini berstatus DPO melalui sistem transaksi COD dengan harga Rp690.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bantul juga menangkap seorang pria berinisial BP (33), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di Jalan Bantul Km 4,5, Panggungharjo, Sewon, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.45 WIB setelah gerak-geriknya yang mencurigakan menarik perhatian petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal yang diduga sabu seberat 0,42 gram, dibungkus lakban hitam,” jelas Iptu Rita.
Saat ini, BP telah diamankan di Polres Bantul dan terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Iptu Rita menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bantul. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Para tersangka beserta barang bukti, termasuk sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, telah diamankan di Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Bocah 6 Tahun Asal Sulawesi Tenggara Meninggal Tenggelam di Kolam Renang Banguntapan Bantul

DI YOGYAKARTA

IIQ An-Nut Gelar Rapat Senat Terbuka dan Wisuda ke XVII dan Harlah ke 23

DI YOGYAKARTA

DPP PDIP Rekomendasi Mantan Sekda Harda Kiswaya dan Wabup Petahana Danang Maharsa Maju Pilkada Sleman

DI YOGYAKARTA

KSBSI DIY Serahkan 1000 Bibit Kelapa Kopyor untuk Warga Glagaharjo Cangkringan

DI YOGYAKARTA

Panewu Dlingo Hadiri Kenduri Akbar Merti Dusun Saradan

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Menyerahkan 30 Ekor Sapi dan 15 Ekor Kambing Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H

DI YOGYAKARTA

Bejat! Kakek Tua di Bantul Cabuli Bocah Bau Kencur berusia 6 Tahun

DI YOGYAKARTA

Tak Kuat Menanjak Truk Bermuatan Kayu Terguling Timpa Mobil di Tanjakan Kaliurang Dlingo