Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:03 WIB

Ungkap Fakta Baru ! Sakit Hati Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan di Sedayu Sempat Melayat

Wajah Kedua pelaku pembuhan di Sedayu Bantul  (Foto/Dok.Humaspolres)

Wajah Kedua pelaku pembuhan di Sedayu Bantul (Foto/Dok.Humaspolres)

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan KYR (36),  di Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Pelaku pembacokan berinisial SS alias Cobro (28) sempat melayat dirumah korban.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku SS tidak beraksi sendirian; ia dibantu oleh rekannya, FS (21), yang bertugas menunggu di luar rumah.

Tragedi ini bermula dari kumpul-kumpul antara korban, pelaku, dan enam rekan lainnya pada Selasa malam (24/2) sambil mengonsumsi minuman keras. Di tengah suasana tersebut, korban melontarkan kalimat yang memicu amarah pelaku.

“Motifnya sakit hati. Korban sempat berkata kepada pelaku, ‘Nek sok-sokan alim ojo ning kene’ (Kalau merasa paling alim jangan di sini). Ucapan itu membekas hingga pelaku merencanakan aksi balas dendam,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/3/2026).

Sekitar pukul 04.00 WIB, SS mengajak FS pulang untuk mengambil sebilah golok sepanjang 53 cm. Satu jam kemudian, keduanya kembali ke rumah korban. SS masuk melalui pintu belakang saat korban tengah tertidur lelap bersama istri dan anaknya.

Istri korban, RP (34), terbangun saat mendengar suara gaduh. Ia menyaksikan langsung suaminya dibacok dengan brutal. RP sempat mencoba menangkis serangan golok pelaku dengan tangan kosong hingga menyebabkan jari tangannya mengalami luka robek. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario yang telah disiapkan oleh FS.

Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyelidikan. Sebagai teman dekat, pelaku SS alias Cobro sempat menunjukkan sikap berpura-pura tidak bersalah dengan datang melayat ke rumah duka setelah kejadian.

“Fakta baru yang kami temukan, pelaku dan korban ini saling kenal. Bahkan, pelaku sempat datang melayat ke rumah korban untuk menutupi jejaknya,” tambah Kapolres.

Namun, pelarian pelaku berakhir setelah Tim Opsnal Polres Bantul dan Opsnal Polda DIY melakukan penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. Keduanya berhasil diamankan pada Kamis, 5 Maret 2026, di wilayah Sedayu.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, helm hitam, penutup wajah (buff), sarung tangan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Sementara FS dikenakan pasal yang sama Jo Pasal 20 huruf c karena turut membantu tindak pidana tersebut.

“Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Bayu Puji Hariyanto. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Dukung Pembinaan Generasi Muda, Kapolda DIY dampingi Irwasum Polri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Sementara

DI YOGYAKARTA

Polisi Gerebek Outlet Miras Temukan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Dijual Terbuka via Medsos

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Bongkar Modus Peredaran via Instagram

DI YOGYAKARTA

Rekonstruksi Pengeroyokan Remaja di Bantul Hingga Tewas : Leher Dilindas Motor, Disundut Rokok dan diTusuk Gunting!

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Jaga Harmonisasi Lakukan Kunjungan Satuan TNI dalam Rangka HUT ke-80 TNI

DI YOGYAKARTA

PMI DIY Gelar Musyawarah Kerja, Bahas Evaluasi hingga Rencana Kerja 2025 Hadirkan Program Inovatif dan Solutif di Masa Datang

DI YOGYAKARTA

Angin Kencang Melanda Kota Jogja Pedagang Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

DI YOGYAKARTA

Heningkan Hati, Serap Aspirasi, Hidupkan Budaya di Muntuk Dlingo