Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:46 WIB

Nekat Rampas Kalung Emas Seharga 20 Juta, Pelaku Jambret di Sewon Ditangkap Polisi

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang menyasar seorang pensiunan di wilayah Pendowoharjo. Pelaku yang sempat buron selama beberapa hari tersebut kini telah resmi mendekam di sel tahanan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial DM alias G (42), seorang buruh harian lepas yang tinggal di wilayah Kapanewon Banguntapan, Bantul.

Peristiwa penjambretan ini dialami oleh korban bernama Sunarjanti (71) pada Senin (27/4/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban tengah berada di jalan depan rumahnya di Dusun Diro, Pendowoharjo, Sewon.

Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matik melaju dari arah barat. Pelaku langsung memepet posisi korban dan dengan cepat menarik paksa kalung emas yang tengah dikenakan korban hingga terputus.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan cara memepet korban. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah kalung emas seberat 10 gram beserta liontin seberat 2,5 gram. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20.000.000,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Jumat (8/5/2026).

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sewon di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rudianto, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mencari bukti-bukti petunjuk di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kuat pada identitas DM alias G. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah menarik paksa kalung korban saat korban berada di pinggir jalan,” jelas Kasi Humas.

Saat ini, pelaku DM alias G telah diamankan di Mapolsek Sewon. Petugas juga tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain (pengembangan kasus).

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih waspada dan tidak mengenakan perhiasan yang mencolok saat beraktivitas di tempat umum atau di pinggir jalan guna menghindari niat jahat pelaku kriminal.

“Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Iptu Rita. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kuatkan Persatuan Lewat Olahraga, Polda DIY Gelar Upacara Haornas 2025

DI YOGYAKARTA

Tuntut PPN Turun, ARPI Gruduk Kantor Pajak DIY

DI YOGYAKARTA

Ditresnarkoba Polda DIY Berhasil Mengungkap Jaringan Peredaran Sabu Nasional Yogyakarta – Sidoarjo Jawa Timur

DI YOGYAKARTA

Kodim 0729 Bantul Gelar Santunan Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas Gandeng Pengusaha Jamu Ayam Jago Mbah Joyo

DI YOGYAKARTA

DPW PPP DIY Selenggarakan Pendidikan Politik Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024

DI YOGYAKARTA

Tragis! Lansia Tewas Ditabrak Motor Saat Menyeberang Jalan Yogya – Wates Sedayu

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Selidiki Dugaan Mafia Tanah yang Rugikan Lansia di Bantul

DI YOGYAKARTA

Kapolresta Yogyakarta Kunjungi Rumah Singgah Bumi Damai, Dukung Program “Pengabdian Sang Bhayangkara” Metro TV