BANTUL | LENSANUSA.COM. – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang menyasar seorang pensiunan di wilayah Pendowoharjo. Pelaku yang sempat buron selama beberapa hari tersebut kini telah resmi mendekam di sel tahanan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial DM alias G (42), seorang buruh harian lepas yang tinggal di wilayah Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matik melaju dari arah barat. Pelaku langsung memepet posisi korban dan dengan cepat menarik paksa kalung emas yang tengah dikenakan korban hingga terputus.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan cara memepet korban. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah kalung emas seberat 10 gram beserta liontin seberat 2,5 gram. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20.000.000,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Jumat (8/5/2026).
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sewon di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rudianto, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mencari bukti-bukti petunjuk di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kuat pada identitas DM alias G. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Saat ini, pelaku DM alias G telah diamankan di Mapolsek Sewon. Petugas juga tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain (pengembangan kasus).
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih waspada dan tidak mengenakan perhiasan yang mencolok saat beraktivitas di tempat umum atau di pinggir jalan guna menghindari niat jahat pelaku kriminal.
“Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Iptu Rita. *SY.














