Home / TNI/POLRI

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:52 WIB

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/26).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial AP (26), desa Sei Semayang Kecamatan sunggal.

ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 wib.

Sedangkan EY (26), desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama *AS (28), desa perdamaian kecamatan Stabat kabupaten langkat.

diamankan oleh TIM pemburu Begal dibawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 wib ucap Katim

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

” Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No. Pol : BK 5344 SY.

‎” Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

Terhadap AP (26), EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU.

RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.,

Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110,

keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polwan Tapteng Lupakan Selamatkan Harta Demi Evakuasi Tetangga dari Longsor

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sosialisasikan Himbauan Kamtibmas di Desa Perlis

BERITA NASIONAL

Buka RAT Ke-48 Tutup Buku Tahun 2023, Danrem 043/Gatam Perintahkan Anggota TNI Dan PNS Untuk Lebih Berperan Aktif Memajukan Koperasi

BERITA NASIONAL

Persiapan Jelang Pemilu 2024, Polresta Deli Serdang Terima Audiensi KPU

TNI/POLRI

Brimob Hadirkan Sanitasi Layak bagi Korban Banjir di Desa Tolang Julu

DUMAI

Polres Dumai Jaring 16 Unit Kendaraan Dalam Razia Balap Liar

TNI/POLRI

Jaga Ketertiban Ramadhan, Brimob Backup Polres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Asmara Subuh

LANGKAT

Siap Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Polres Langkat Laksanakan Apel