Home / DI YOGYAKARTA

Senin, 18 Mei 2026 - 19:18 WIB

Niat Menyapa Berujung Dianiaya : Pemuda di Bantul Dikeroyok, HP dan Uang Dirampas!

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Sektor Pundong berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan perampasan  yang terjadi di Jalan Parangtritis, Kapanewon Pundong, Bantul. Sebanyak lima pelaku diamankan setelah diduga menganiaya seorang pemuda hingga mengalami luka di kepala dan sejumlah bagian tubuh.

Kapolsek Pundong, Rumpoko, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban Yudha Pratama (19) warga Sidomulyo, Bambanglipuro, melaporkan aksi pengeroyokan dan perampasan yang dialaminya pada Selasa (12/5/2026). Insiden tragis ini bermula dari hal sepele, yakni salah paham saat korban menyapa salah satu pelaku di jalan.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Pundong dibantu Opsnal Polres Bantul telah mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan secara bersama-sama di wilayah Pundong, kelima tersangka yang terdiri dari empat pria dan satu wanita ” ungkap AKP Rumpoko saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (18/5/2026).

Kelima tersangka yang diamankan memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga (IRT), dengan rincian sebagai berikut:

RPR (21), status pelajar, warga Pundong, Bantul.

ANC (22), swasta, warga Pundong, Bantul.

SBP (26), karyawan swasta, warga Sewon, Bantul.

YR (25), perempuan, ibu rumah tangga, warga Umulharjo, Yogyakarta.

MNF (23), mahasiswa, warga Imogiri, Bantul.

Kronologi Kejadian: Salah Paham Berujung Penganiayaan

Rumpoko menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban tengah berkendara pulang dari rumah temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy melintasi Jalan Parangtritis KM 16, Dusun Tarungan, Panjangrejo, Pundong.

Di tengah jalan, korban melihat rombongan tiga sepeda motor yang saling berboncengan. Karena merasa mengenali salah satu dari mereka, korban mendekat dan menyapa.

“Korban menyapa dengan kalimat, ‘Mas, njenengan ki rak sek nate ketemu kulo ten SMP 1 Bambanglipuro niko to?’ (Mas, kamu itu kan yang pernah ketemu dengan saya di SMP 1 Bambanglipuro itu kan?),” kata Rumpoko menirukan ucapan korban.

Namun, sapaan akrab tersebut justru direspons negatif oleh pelaku yang menjawab dengan nada tinggi, “Ngopo kok gowo-gowo SMP barang?” (Kenapa bawa-bawa nama SMP juga?). Tanpa ampun, pelaku langsung menendang korban hingga tersungkur dan mengeroyoknya di tempat.

Dibawa ke Bulak Sawah dan Dirampok

Penderitaan korban tidak berhenti di situ. Setelah dipukuli di lokasi pertama, korban dipaksa naik ke motor pelaku dan dibonceng bertiga menuju kawasan sepi di Bulak Sawah, Dusun Kopek, Srihardono, Pundong.

“Di TKP kedua ini, korban kembali dianiaya secara bersama-sama menggunakan batu bata dan potongan kayu. Tidak hanya melakukan kekerasan, salah satu pelaku juga merampas HP Redmi Note 10 dan uang tunai Rp 200 ribu milik korban,” jelas Rumpoko.

Para pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban yang terluka parah di lokasi. Dengan sisa tenaga, korban kembali ke rumah temannya untuk meminta pertolongan medis ke RS Saras Bambanglipuro karena mengalami luka robek dan memar di kepala, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Pundong.

Pelacakan Lewat CCTV dan Penangkapan Maraton

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pundong langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menyisir rekaman CCTV di berbagai titik jalan yang dilalui para pelaku.

Petunjuk CCTV mengarah pada salah satu pelaku. Petugas melakukan pendekatan persuasif hingga pelaku tersebut bernyanyi dan mengakui perbuatannya bersama empat rekan lainnya.

“Awalnya petugas mengamankan dua pelaku terlebih dahulu. Berbekal pengembangan informasi, Unit Reskrim Pundong berkolaborasi dengan Opsnal Polres Bantul kembali berhasil menciduk tiga pelaku lainnya di wilayah Jetis, Bantul,” tegasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya: 4 Unit Sepeda Motor (Yamaha PCX, Honda Vario hitam, Honda Beat pink-hitam, dan Honda Scoopy milik korban),
1 buah batu bata dan 1 potong kayu yang digunakan untuk memukul korban, sisa uang hasil rampasan senilai Rp 55.000,-.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama/pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup AKP Rumpoko. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

PMI DIY Gelar Jumtek 2025 di Bumi Perkemahan Joko Garong Sleman

DI YOGYAKARTA

Pemkab Bantul Serahkan Bantuan Keuangan 2025 untuk 9 Partai Politik

DI YOGYAKARTA

RPJMD Kabupaten Bantul 2025 – 2029 untuk Terwujudnya Masyarakat Bantul Yang Maju Kuat Demokratis dan Sejahtera

DI YOGYAKARTA

Delegasi Internasional Belajar Membuat Bakpia, JKIF : Kenalkan Pariwisata dan Budaya Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Danrem 072/Pamungkas Sambut  Presiden RI di Bandara YIA Dalam Rangka Kunjungan Kerja di Kebumen

DI YOGYAKARTA

Jenazah Kopda Anumerta Farizal Gugur dalam Tugas Pasukan Perdamaian PBB dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo

DI YOGYAKARTA

Semarak Kebudayaan dan PIP 2025 Se – Kabupaten Bantul , My Esty Wijayanti Dorong Generasi Berprestasi

DI YOGYAKARTA

Laskar PPP se Kota Jogja Deklarasi Dukungan dan Doa Bersama Untuk Paslon Afnan – Singgih