Home / HUKUM/KRIMINAL / NUSA TENGGARA TIMUR

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kehilangan Sepeda Motor dan Handphone di Lewa Halikir Dilaporkan ke Polisi

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM — Peristiwa kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone terjadi di wilayah Lewa Halikir, Kampung Baru, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis dini hari.

Korban diketahui bernama Ambu Banja Oru, pemilik sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi ED 3701 AH. Selain itu, satu unit handphone merek Infinix Smart 9HD warna biru hitam milik Gerson Kaya Ndapa Namung juga dilaporkan hilang dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/68/V/2026/SPKT/POLSEK LEWA/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Kampung Baru, RT 006/RW 002, wilayah Lewapaku, Kecamatan Lewa.

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, dijelaskan bahwa pada Rabu malam, 27 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, saksi bernama Gerson Kaya Ndapa Namung meminjam sepeda motor milik korban untuk pergi ke toko. Setelah kembali, saksi memarkir kendaraan tersebut di depan teras rumah dan menyerahkan kembali kunci motor kepada korban.

Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara penghuni rumah lainnya tidur di kamar masing-masing. Namun sekitar pukul 05.00 WITA, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan teras rumah sudah tidak berada di tempat.

Saat dilakukan pengecekan, saksi Gerson juga menyampaikan bahwa handphone miliknya yang disimpan di dalam rumah turut hilang.

Adapun barang yang dilaporkan hilang yakni:

1. Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor registrasi ED 3701 AH, nomor rangka MH1JM8215LK112745 dan nomor mesin JM82E112777 atas nama Ambu Banja Oru.

2. Satu unit handphone merek Infinix Smart 9HD.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Polsek Lewa agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. |*Ikzed

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Safari Ramadhan di Batu Bara, Polda Sumut Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah Bersama Masyarakat

HUKUM/KRIMINAL

Cegah Ganggian Kamtib, Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Perawatan Gembok Kamar Tahanan

DI YOGYAKARTA

Pria Bunuh Pacar di Bantul yang Simpan Mayat hingga Jadi Kerangka, Ini Pengakuannya

DAERAH

Mangkir Dari Perjanjian Ganti Rugi, Warga Akan Demo IPAL Bambu Kuning

DAERAH

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Laksanakan Pengamanan Eksekusi Terhadap Terdakwa Nurkholis dan Terdakwa Tengku Ardiansyah

DAERAH

Ayo Beli Hasil Produk Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Dijamin Puas!

HUKUM/KRIMINAL

Perkuat Sinergitas, Kakanwil Kemenkumham Sumut kunjungi Polda Sumatera Utara dan BNNP Sumatera Utara

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Luncurkan LAKOSTE untuk Percepat Antrean Kunjungan