WAINGAPU, LENSANUSA.COM – Keluarga korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan pada 11 April 2025 mengaku kecewa setelah menemukan perbedaan nomor dan tanggal Laporan Polisi (LP) dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang mereka terima dari Satreskrim Polres Sumba Timur.
Yonatan Umbu Kaha, kakak kandung korban, mengatakan pihak keluarga telah menunggu kurang lebih dua bulan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara lanjutan, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang telah diajukan kepada penyidik.
Pada Jumat, 12 Juni 2026, keluarga korban mendatangi Polres Sumba Timur untuk meminta penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Dalam kesempatan itu, keluarga menerima SP2HP dari penyidik. Namun setelah memeriksa dokumen tersebut, mereka menemukan adanya perbedaan antara nomor LP yang tercantum dalam SP2HP dengan laporan polisi yang mereka pegang.
Dalam SP2HP tersebut tercantum nomor LP/B/165/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024. Sementara laporan polisi yang dimiliki keluarga korban adalah LP/B/39/IV/2025 tanggal 11 April 2025.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi langsung kepada pihak Satreskrim Polres Sumba Timur. Menurut keluarga korban, kesalahan administrasi dalam dokumen perkara tidak boleh dianggap sepele, mengingat perkara yang ditangani menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami tentu kecewa karena kasus ini menyangkut masa depan korban. Kami berharap setiap administrasi penanganan perkara dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari,” ujar Yonatan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Rizaldi Haris, S.Tr.K., membenarkan adanya kesalahan dalam penulisan nomor laporan polisi pada SP2HP yang diberikan kepada keluarga pelapor.
Menurut Rizaldi, kesalahan tersebut terjadi karena pada saat yang bersamaan penyidik sedang menyusun beberapa SP2HP dari laporan polisi yang berbeda sehingga terjadi kekeliruan dalam pengetikan.
“Ada beberapa laporan polisi yang pada saat itu juga dibuatkan SP2HP-nya sehingga terjadi kesalahan pengetikan,” jelas Rizaldi saat dikonfirmasi LENSANUSA.COM.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut murni bersifat administratif dan tidak berdampak pada proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Merupakan kesalahan administrasi. Tidak mempengaruhi proses penyidikan, karena SP2HP fungsinya untuk pemberitahuan perkembangan perkara. Tidak berkaitan dengan administrasi penyidikan yang akan digunakan dalam persidangan,” tegasnya.
Rizaldi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah perbaikan dengan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelapor serta menerbitkan revisi terhadap dokumen yang keliru.
“Sudah kita sampaikan permohonan maaf dan revisi kepada keluarga pelapor,” ujarnya.
Terkait perkembangan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut, Rizaldi menyebut penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
“Masih dilakukan pendalaman terkait hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik,” katanya.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Sumba Timur. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa kesalahan dalam SP2HP yang sempat diberikan kepada keluarga pelapor telah diperbaiki dan tidak mempengaruhi substansi maupun kelanjutan proses penyidikan perkara. | ** Ikzed














