Home / DI YOGYAKARTA

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:16 WIB

Bobol Gudang Pipa di Banguntapan dan Gasak Rp 57 Juta, Pria Asal Lamongan Diringkus Polisi

BANTUL | LENSANUSA.COM. –  Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan bersama Tim Jatanras Polda DIY berhasil meringkus seorang pria berinisial AW (34), pelaku pembobolan gudang pipa milik CV Cahaya Harapan yang berlokasi di Sarirejo 2, Kalurahan Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pelaku yang merupakan warga asli Lamongan, Jawa Timur tersebut menggasak uang tunai puluhan juta rupiah dari dalam brankas perusahaan.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh pihak karyawan gudang pada Senin pagi, 8 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor atas nama Tjhiong Jeffry Chandra hendak membuka tempat operasional gudang dan mendapati salah satu jendela sudah dalam kondisi sedikit terbuka. Curiga dengan kejanggalan tersebut, pelapor kemudian bergegas memeriksa bagian dalam gudang dan mendapati ruang penyimpanan telah diacak-acak oleh pelaku.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil merusak jendela dan membobol brankas utama yang berada di dalam tempat kejadian perkara.

“Benar telah terjadi peristiwa pencurian di sebuah gudang pipa di wilayah Banguntapan. Korban mendapati jendela gudang sudah terbuka sedikit dan setelah dicek ke dalam, ternyata brankas di dalam gudang juga sudah dalam keadaan terbuka serta uang tunai yang disimpan di dalamnya telah hilang,” kata Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan, Sabtu (13/6/2026).

Akibat aksi pembobolan brankas ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil berupa kehilangan uang tunai sebesar Rp 57.642.200.

Mengetahui uang puluhan juta rupiah raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Banguntapan pada malam harinya.

Mendapat laporan resmi dari korban, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan intensif tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku pembobolan.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan yang dibackup penuh oleh Tim Jatanras Polda DIY segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas kami di lapangan mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas serta keberadaan pelaku,” ujar Iptu Rita.

Berbekal petunjuk kuat tersebut, tim gabungan langsung mengejar pelaku pencurian yang diketahui bersembunyi di wilayah Bantul. Petugas akhirnya berhasil mengamankan AW (35) tanpa perlawanan di sebuah rumah kos yang terletak di daerah Tamanan, Banguntapan, Bantul pada Jumat sore, 12 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku atas nama AW berhasil diamankan oleh petugas gabungan di tempat kosnya di wilayah Tamanan, Banguntapan. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui secara langsung bahwa dirinya yang telah melakukan aksi pencurian uang tunai di gudang tersebut,” jelas Iptu Rita Hidayanto.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat digunakan atau didapatkan dari hasil kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas CCTV saat tersangka melancarkan aksinya di TKP, satu unit ponsel pintar, pakaian yang dikenakan pelaku berupa celana panjang, jaket parasit, tas ransel, serta sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp 20.000.000.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Banguntapan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AW yang berstatus belum bekerja ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini petugas sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi maupun korban, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan. Rencana tindak lanjut kami adalah segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan atau tahap satu ke Kejaksaan Negeri Bantul,” pungkas Iptu Rita. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Ruang Oven Pengeringan Kayu di Bantul Mengalami Kebakaran, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

DI YOGYAKARTA

Bus Pariwisata Menyalip Hantam Dua Motor di Jalan Yogya-Wates Bantul, Dua Pengendara Tewas

DI YOGYAKARTA

Tebar Kebaikan Idul adha, Polda DIY Salurkan 17 Hewan Kurban kepada Masyarakat dan Lembaga Sosial

DI YOGYAKARTA

Polisi Bantul Ungkap Pencurian Counter HP di Imogiri, Kerugian Rp13,5 Juta

DI YOGYAKARTA

Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Apel Pamit untuk Bupati Sunaryanta

DI YOGYAKARTA

PMI Bantul Gelar Apel HUT ke 80, Refleksi Semangat Memberikan Pelayanan Kemanusiaan

DI YOGYAKARTA

Pemuda Asal Magelang ditangkap Polisi, Nekat Berbuat Senonoh Terhadap Wanita di Bantul

DI YOGYAKARTA

Mr X Yang Tercebur Sungai Opak, Pundong Bantul Ternyata Warga Samigaluh Kulonprogo