Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:29 WIB

Polisi Tangkap Dua Residivis Curi Motor di Sedayu, Alasan untuk Biaya Sekolah Anak

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Unit Reskrim Polsek Sedayu berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di kawasan Bandut Lor, Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Kedua pelaku yang merupakan residivis baru keluar penjara ini nekat menggasak motor korban yang terparkir di teras rumah tanpa dikunci stang.

Kapolsek Sedayu, AKP Rumpoko, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berinisial AH alias P (45) warga Sedayu dan YD (28) warga Bantul ini bermula dari laporan korban bernama Naufal Risti Ramadhani (22), seorang mahasiswa asal Tangerang yang tinggal di TKP. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 2599 HJ pada Selasa pagi, 9 Juni 2026.

“Awal mula kejadian pada Senin malam, 8 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah dalam kondisi tidak dikunci stang, lalu ditinggal tidur. Keesokan paginya saat hendak pergi bekerja sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati motornya sudah raib dari teras,” ujar AKP Rumpoko dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/6/2026).

Setelah sempat mencari dan menunggu beberapa hari namun tidak membuahkan hasil, korban akhirnya resmi melapor ke Polsek Sedayu pada Sabtu, 13 Juni 2026. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6.000.000.

Menerima laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Sedayu bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan mendalami rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian guna melacak pergerakan para pelaku.

“Dari rekaman CCTV di sekitar TKP, tim kami mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas dan keberadaan para pelaku. Tidak butuh waktu lama, pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, kedua pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumah tersangka AH di wilayah Sedayu,” jelas Rumpoko.

Saat disergap petugas, kedua tersangka tidak dapat berkutik dan langsung mengakui semua perbuatannya. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran dengan modus berboncengan menggunakan motor sarana, lalu menyasar motor yang tidak dikunci stang.

“Modus operandi yang mereka gunakan adalah berboncengan mencari sasaran menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun. Setelah melihat motor korban tidak dikunci stang, tersangka AH bertindak mengeksekusi motor tersebut, lalu membawanya pergi dengan cara distep atau didorong dengan kaki oleh pelaku YD yang mengendarai motor sarana menuju rumah AH,” kata Rumpoko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku ternyata merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas pada akhir tahun lalu. Faktor ekonomi dan kebutuhan mendesak menjadi alasan klasik di balik aksi nekat kedua pria yang belum memiliki pekerjaan tetap ini.

“Motif dari kedua pelaku ini karena faktor ekonomi. Mereka baru saja keluar dari penjara pada Desember 2025 dan hingga saat ini belum mendapatkan pekerjaan. Di sisi lain, mereka membutuhkan biaya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, dan anak dari tersangka AH juga membutuhkan biaya yang cukup besar untuk keperluan sekolah,” ungkap Rumpoko.

Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Saat melakukan penggeledahan dan pengembangan kasus di rumah tersangka AH, petugas kepolisian justru menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan di tempat berbeda.

“Ada fakta baru yang kami temukan saat pengembangan di rumah AH. Petugas menemukan dua unit sepeda motor lain dan dua buah sepeda ontel. Berdasarkan hasil interogasi sementara, barang-barang tersebut diduga kuat merupakan hasil aksi pencurian yang mereka lakukan di wilayah Godean, Sleman,” tambah Kapolsek Sedayu tersebut.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video CCTV, satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan sebagai sarana beraksi, satu potong jaket warna merah, serta dua buah helm warna putih yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatan nekatnya, kedua tersangka kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan dan dipastikan gagal membiayai keluarga dengan jalan pintas. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pemberatan pidana pencurian dalam undang-undang hukum pidana yang baru.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Rumpoko menutup keterangannya. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Gelombang Tinggi di Pantai Samas Bantul Perahu Nelayan Terbalik, Satu Orang Tewas

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Resmikan SPPG Sentolo II Berbasis Aplikasi LILO, Memperkuat Ketahanan Pangan Dan Pemenuhan Gizi

DI YOGYAKARTA

163 Kuda terbaik Ikuti ajang BNI Indonesia”s Horse Racing Triple Crown Serie 1 dan Pertiwi Cup 2025 di Arena Pacu Sultan Agung

DI YOGYAKARTA

Viral Struk Pembayaran Pengunjung Pantai Baron Tak sesuai, Petugas TPR berdalih Salah Cetak!

DI YOGYAKARTA

Mobil Ayla Putih Ditemukan di Pakem, Ada Lubang Bekas Tembakan di Bagian Kaca Belakang dan Body Mobil

DI YOGYAKARTA

Niat Menyapa Berujung Dianiaya : Pemuda di Bantul Dikeroyok, HP dan Uang Dirampas!

DI YOGYAKARTA

Besok Pagi Halim – Aris Deklarasi Di Situs Mataram Watu Gilang Sebelum Berangkat Mendaftar Ke KPU

DI YOGYAKARTA

Begal Payudara Kembali Beraksi di Bantul, Pelaku Kabur Usai Beraksi