Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:23 WIB

Berkedok Tempat Pengepul Barang Bekas, Warung Miras di Sedayu Bantul Digerebek Polisi

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Sektor Sedayu, Polres Bantul, menggerebek sebuah tempat pengepul barang bekas di kawasan Surobayan, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Tempat yang sehari-harinya digunakan untuk mengumpulkan barang rongsokan tersebut kedapatan nekat menjual berbagai jenis minuman keras (miras) ilegal kepada masyarakat.

Operasi penindakan peredaran minuman beralkohol ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sedayu pada Rabu, (17 /06/2026), menjelang tengah malam. Petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi miras di lokasi pengepulan barang bekas tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sedayu tersebut. Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas berupa penyitaan seluruh barang bukti dan memeriksa pemilik tempat usaha tersebut.

“Benar bahwa personel Unit Reskrim Polsek Sedayu telah melaksanakan giat pengawasan dan penindakan peredaran miras di sebuah tempat pengepul barang bekas. Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial SS (50) yang merupakan pemilik usaha sekaligus penjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Kronologi Penggerebekan dan Modus Pelaku

Iptu Rita menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Sedayu mendapatkan informasi tepercaya mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Surobayan sekira pukul 23.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan operasi tangkap tangan dan pengecekan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik usaha rongsokan yang berstatus sebagai buruh tersebut ternyata sudah melakoni bisnis sampingan menjual miras selama hampir satu bulan terakhir. Modus operandi ini diduga digunakan pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya agar tidak dicurigai oleh warga sekitar maupun aparat penegak hukum.

“Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam area pengepulan barang bekas itu, ditemukan beberapa botol minuman beralkohol siap edar yang disembunyikan di antara tumpukan barang. Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di tempat usahanya,” jelas Rita.

Penyitaan Barang Bukti dan Pembinaan

Dalam operasi penindakan yang berlangsung hingga dini hari tersebut, petugas berhasil menyita belasan botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Barang bukti yang diamankan ke Mapolsek Sedayu meliputi tujuh botol bir merek Singaraja, tiga botol anggur merah, serta satu botol anggur kolesom.

Setelah mengamankan seluruh barang bukti, petugas kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebagai tindakan awal, kami telah mengamankan seluruh barang bukti ke polsek dan memberikan pembinaan khusus kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Rita.*SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

DPC PDIP Bantul Gelar Perayaan HUT ke-52, Ucapkan Janji Bhakti

DI YOGYAKARTA

Operasi Zebra Progo 2025, Kapolda DIY Tekankan Profesionalitas dan Prinsip Zero Accident

DI YOGYAKARTA

Dandim 0729/Bantul Hadiri Pemakaman Istri Anggota Koramil 10/Imogiri

DI YOGYAKARTA

Polda DIY dan UGM Sepakati Pembangunan Pusat Studi Kepolisian 

DI YOGYAKARTA

Sepekan Operasi Lilin Progo 2025: Jutaan Wisatawan Padati Yogyakarta, Polda DIY Pastikan Keamanan Terkendali

DI YOGYAKARTA

Saluran Limbah di Teras Malioboro 1 Yogyakarta Meledak, Sebabkan Tiga Orang Luka Bakar

DI YOGYAKARTA

Danrem Cup SSB 2026 Resmi Digelar, Wadah Pembibitan Bola Muda DIY

DI YOGYAKARTA

Jaksa Sahabat Kampus Program Kejari Sleman Akan Segera Di Launching