Home / HUKUM/KRIMINAL / NUSA TENGGARA TIMUR

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:24 WIB

Merasa Dirugikan Akibat Laporan Sebelumnya, Isto Inong Ndena Resmi Lapor Balik

WAINGAPU | LENSANUSA.COM  – Isto Inong Ndena secara resmi melaporkan balik inisial DH ke Polres Sumba Timur atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Timur dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/196/VI/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT, tertanggal 30 Juni 2026.

Dalam membuat laporan tersebut, Isto Inong Ndena didampingi oleh Yanto Maya, ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Kabupaten Sumba Timur.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pengeroyokan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Isto Inong Ndena dan Mbullu Hina. Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Waingapu. Namun, berdasarkan putusan pengadilan, keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan.

Menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, proses hukum tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup besar. Isto Inong Ndena mengaku kehilangan pekerjaannya sebagai karyawan PT MSM, sedangkan Mbullu Hina mengaku mengalami kerugian berupa kehilangan 18 ekor kambing serta rumah dan kebunnya tidak terurus selama menjalani proses hukum.

Usai membuat laporan, Yanto Maya menyampaikan apresiasi kepada Polres Sumba Timur yang telah menerima laporan kliennya untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi Polres Sumba Timur yang telah menerima laporan ini dengan baik. Kami berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” ujar Yanto Maya.

Ia menegaskan bahwa LP2TRI akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum, dengan tetap menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. | **Ikzed

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Predator Berkedok Penyelamat: Tragisnya Nasib AS yang Dijebak Narasi Palsu Hingga ke Bibir Jurang

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Koordinasi dengan BNNP Sumut dan Polrestabes Medan

HUKUM/KRIMINAL

Apel Pagi Bersama Dan Refleksi Akhir Tahun Rutan Kelas-1 Medan

DAERAH

Kasus Kaburnya 11 Orang Tahanan Polres Kampar, Ketua KNPI Riau Ajak Semua Pihak Berbenah

HUKUM/KRIMINAL

Diskotik One King Golden Sei Bamban di Geruduk Aparat Gabungan

BENGKALIS

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curas Hingga Korban Tewas

HUKUM/KRIMINAL

Tim Subsatgas Tindak Ops Pekat Toba 2025 Amankan 14 Juru Parkir Liar yang Lakukan Pungli

HUKUM/KRIMINAL

Pulih dari Dalam, Hypnotherapy sebagai Harapan Baru Rehabilitasi Sosial di Rutan Kelas I Medan