Home / HUKUM/KRIMINAL / NUSA TENGGARA TIMUR

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:24 WIB

Merasa Dirugikan Akibat Laporan Sebelumnya, Isto Inong Ndena Resmi Lapor Balik

WAINGAPU | LENSANUSA.COM  – Isto Inong Ndena secara resmi melaporkan balik inisial DH ke Polres Sumba Timur atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Timur dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/196/VI/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT, tertanggal 30 Juni 2026.

Dalam membuat laporan tersebut, Isto Inong Ndena didampingi oleh Yanto Maya, ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Kabupaten Sumba Timur.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pengeroyokan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Isto Inong Ndena dan Mbullu Hina. Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Waingapu. Namun, berdasarkan putusan pengadilan, keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan.

Menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, proses hukum tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup besar. Isto Inong Ndena mengaku kehilangan pekerjaannya sebagai karyawan PT MSM, sedangkan Mbullu Hina mengaku mengalami kerugian berupa kehilangan 18 ekor kambing serta rumah dan kebunnya tidak terurus selama menjalani proses hukum.

Usai membuat laporan, Yanto Maya menyampaikan apresiasi kepada Polres Sumba Timur yang telah menerima laporan kliennya untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi Polres Sumba Timur yang telah menerima laporan ini dengan baik. Kami berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” ujar Yanto Maya.

Ia menegaskan bahwa LP2TRI akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum, dengan tetap menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. | **Ikzed

Share :

Baca Juga

NUSA TENGGARA TIMUR

Upah Rp18,4 Juta Tak Kunjung Dibayar, Enam Buruh Kontainer di Sumba Timur Mengadu ke Disnaker

HUKUM/KRIMINAL

Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Langkat Gelar Latihan Dalmas

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Gelar Pelepasan Pegawai Purna Bakti

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Awal Tahun Secara Virtual Bersama Menkumham RI

DAERAH

Ditjen Pas Provinsi Riau Memindahkan 100 Napi Ke lapas Nusakambangan 

HUKUM/KRIMINAL

PT KTU Panggil Saksi Korban, Diduga Perintahkan Jadi Saksi Pelaku di Kantor Polisi

DAERAH

Dapati Informasi Adanya Titik Api, Personil Polsek Gunung Meriah Sigap Terjun dan Tinjau ke Lokasi

HUKUM/KRIMINAL

Prapid Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Sah