Home / NUSA TENGGARA TIMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Upah Rp18,4 Juta Tak Kunjung Dibayar, Enam Buruh Kontainer di Sumba Timur Mengadu ke Disnaker

Petrus Nuku Mila Ratu | Foto : Jurnalis Lensanusa.com

Petrus Nuku Mila Ratu | Foto : Jurnalis Lensanusa.com

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Dugaan penggelapan upah kerja menimpa sejumlah buruh bongkar muat kontainer yang bertugas di area PT MSM dan Pelabuhan. Upah kerja sebesar Rp18.400.000 untuk Tim Kawangu 1 yang beranggotakan enam orang dilaporkan belum dibayarkan oleh pihak perekrut berinisial SIMT alias Ira, meski uang tersebut diketahui telah dicairkan oleh perusahaan ekspedisi PT EMKL KA4 Expedition.

Kasus ini kini telah resmi ditangani oleh Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumba Timur setelah para buruh mengajukan pengaduan resmi.

Perwakilan buruh korban, Petrus Nuku Mila Ratu (Petrus Pangaribuan), mengungkapkan bahwa penunggakan upah terjadi sejak akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Upah tersebut merupakan hak buruh dari pengerjaan bongkar muat pupuk sebanyak belasan kontainer di Pelabuhan.

“Sejak November dan Desember 2025, serta dilanjutkan pada Januari dan Februari 2026, upah kami untuk pembongkaran pupuk belum diselesaikan. Alasan yang disampaikan Ibu Ira selalu sama, yaitu uang belum dicairkan oleh pihak KA4,” ujar Petrus saat memberikan keterangannya, Kamis.  6 Agustus 2026

Merasa curiga dengan penundaan berlarut-larut serta sulitnya menghubungi yang bersangkutan, para buruh mendatangi langsung kantor PT EMKL KA4 Expedition di area pelabuhan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Namun, keterangan dari pihak perusahaan justru berbanding terbalik dengan pernyataan perekrut. Pihak manajemen PT EMKL KA4 Expedition menegaskan bahwa seluruh hak kerja dan upah buruh telah dicairkan secara rutin setiap minggu melalui SIMT atau suaminya, dibuktikan dengan dokumen tanda terima dan slip pembayaran.

“Pihak KA4 bahkan langsung menghubungi Ibu Ira di hadapan kami. Dalam perbincangan telepon itu, Ibu Ira sendiri akhirnya mengakui bahwa uangnya memang sudah diterima dari perusahaan,” tambah Petrus.

Pasca kejadian tersebut, oknum perekrut tersebut diduga menghindar. Nomor telepon para buruh diblokir, dan keberadaannya tidak ditemukan saat didatangi ke rumah kediaman maupun kerabatnya selama kurun waktu empat hari.

Menghadapi situasi tersebut dan demi memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya pendidikan anak, Petrus bersama rekan-rekannya akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja.

Dalam mediasi awal yang difasilitasi oleh Disnaker, terungkap adanya perbedaan mengenai besaran total tunggakan upah. Berdasarkan perhitungan pekerjaan (kategori manual Rp500.000/kontainer dan palet Rp400.000/kontainer), pihak buruh mencatat total hak yang belum terbayar sebesar Rp18,4 juta. Sementara itu, terduga pelaku SIMT mengklaim nilai tunggakan hanya berkisar antara Rp8 juta hingga Rp9 juta.

Meski terdapat selisih perhitungan, SIMT tidak membantah isi surat pengaduan mengenai adanya kewajiban pembayaran upah yang belum diselesaikan kepada Tim Kawangu 1.

“Harapan kami sebagai buruh hanya satu, yaitu hak kami segera dibayarkan karena kami sangat membutuhkan uang tersebut untuk biaya hidup dan sekolah anak. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kami para buruh agar ke depan lebih berhati-hati dan memiliki perjanjian kerja yang tertulis,” pungkas Petrus.

Proses mediasi yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) hari ini belum membuahkan titik terang atau kesepakatan akibat adanya perbedaan catatan nominal antara kedua belah pihak.

Guna menyelesaikan perselisihan tersebut, pihak Disnaker mengagendakan mediasi lanjutan yang akan digelar seusai perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang.

Disnaker juga meminta baik tim buruh maupun pihak perekrut (SIMT) untuk hadir kembali dengan membawa bukti-bukti pembayaran serta catatan tertulis masing-masing untuk dicocokkan secara transparan. | **Ikzed

Share :

Baca Juga

NUSA TENGGARA TIMUR

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Waingapu, Dana Miliaran Rupiah Mengalir Saat Sekolah Diliburkan dan Item Fiktif Terindikasi Berulang

HUKUM/KRIMINAL

Kehilangan Sepeda Motor dan Handphone di Lewa Halikir Dilaporkan ke Polisi

NUSA TENGGARA TIMUR

Ketua Yayasan AAS Memberikan Pelatihan Pembuatan ECo Enzim dan Enzim Buah Kepada Komunitas Masyarakat

NUSA TENGGARA TIMUR

Kampus UBT di Medan Diduga Abaikan Nasib Mahasiswa NTT, Yayasan dan PT Pelni Ambil Alih

NUSA TENGGARA TIMUR

MRRH, Resmi Mengundurkan Diri dari Partai Nasdem Pasca Videonya Viral, Ini Kata Ketua DPW Nasdem NTT

NUSA TENGGARA TIMUR

Tolak Dalih Mangkir PT MSM, Mantan Karyawan Ungkap Kronologi Penahanan Sebelum Di-PHK Sepihak

NUSA TENGGARA TIMUR

Digitalisasi Sumba : Langkah Besar Menuju Masa Depan

NUSA TENGGARA TIMUR

Dinsos Sumba Timur Tanggap Cepat, Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Desa Kota Kawau