Home / NUSA TENGGARA TIMUR / PEMERINTAH

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:04 WIB

Cacat Prosedur, AMAN dan Masyarakat Adat Matolang Watukapepi Tolak SK HKm KLHK di Sumba Timur

Umbu Pajaru Lombu, S.H.,M.H | Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba Timur

Umbu Pajaru Lombu, S.H.,M.H | Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba Timur

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba Timur bersama Komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Matolang Watukapepi secara tegas menolak Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.8465/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2019.

SK tersebut memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas ±319 hektare kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pahamu Ndumaluri di Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa. Kebijakan ini dinilai cacat hukum serta mengabaikan hak ulayat lima klan adat setempat, yakni Kabihu Matolang, Lakoka, Kombu, Rendi, dan Temu.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan usai AMAN dan perwakilan masyarakat adat menggelar audiensi resmi bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumba Timur pada Jumat (24/7/2026).

Ketua Pengurus Daerah AMAN Sumba Timur, Umbu Pajaru Lombu, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerbitan SK HKm pada tahun 2019 tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat maupun pemerintah desa setempat pada masa itu.

“SK tersebut diterbitkan tanpa verifikasi faktual dan tanpa persetujuan masyarakat adat selaku pemegang hak asal-usul. Poin-poin di dalamnya sangat merugikan masyarakat. Ini bentuk pengabaian terhadap Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara,” tegas Umbu Pajaru Lombu.

Dalam berkas tuntutannya, masyarakat adat menyoroti empat pelanggaran krusial:

  1. Melanggar Konstitusi: Mengabaikan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang perlindungan masyarakat hukum adat.
  2. Cacat Administrasi: Penerbitan izin bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta cacat fakta.
  3. Abaikan Prinsip FPIC: Diterbitkan tanpa Free, Prior and Informed Consent (persetujuan bebas tanpa paksaan berdasarkan informasi awal).
  4. Ancam Ruang Hidup: Mengancam keberlangsungan situs sakral, sumber mata air, tanah garapan, serta identitas budaya warga adat.

Kedatangan rombongan masyarakat adat diterima oleh Wakil Bupati Sumba Timur, Yonatan Hani., Dari hasil audiensi tersebut, Pemkab menyepakati penanganan konflik ini melalui jalur dialogif dan berkomitmen melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat terkait hutan adat maupun tanah ulayat.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Sumba Timur mengagendakan pertemuan lintas sektor pada 30 Juli 2026. Pertemuan ini direncanakan menghadirkan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan MHA Matolang Watukapepi, pengurus Gapoktan, serta jajaran DPRD Sumba Timur guna membedah dan mencari solusi terbaik atas sengketa tersebut.

Selain itu, Pemkab Suma Timur mendorong AMAN Sumba Timur untuk memfasilitasi penyiapan berkas usulan komunitas adat Matolang Watukapepi agar dapat diproses melalui mekanisme verifikasi dan validasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014.

Di sisi lain, audiensi bersama DPRD Sumba Timur sempat berlangsung alot. Meski demikian, legislatif berkomitmen untuk mempelajari lebih dalam dokumen analisis akademis, landasan filosofis, serta dampak kerugian yang dilampirkan oleh masyarakat adat.

Di akhir penyampaiannya, AMAN Sumba Timur menyerahkan tujuh poin tuntutan utama kepada Pemda dan DPRD, dengan penekanan pada percepatan penetapan payung hukum daerah.

“Satu-satunya pintu masuk resmi untuk memperjuangkan kembali kawasan hutan yang telah ditetapkan menjadi kawasan hutan nasional adalah ketika sudah ada Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Oleh karena itu, kami mendesak Pemda dan DPRD Sumba Timur untuk segera menerbitkannya,” pungkas Umbu Pajaru.

Masyarakat Adat Matolang Watukapepi juga mendesak Menteri Kehutanan RI untuk segera mencabut SK Izin HKm tersebut, serta mendorong Komnas HAM dan Ombudsman RI mengusut dugaan maladministrasi dalam proses penerbitannya. | **Ikzed

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jadikan Perpustakaan L’Pasian Bersahabat, Lapas Pasir Pangarayan Sambangi Dispussip Rohul

NUSA TENGGARA TIMUR

Respons Cepat Pasca Pemberitaan, Vendor Sinar Matawai Indah Lunasi Gaji Buruh

DAERAH

Bupati Sumba Timur Hadiri Natal Gabungan Taman Baca Komunitas Literasi Anak

DAERAH

Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Jadi Penerima Apel Kerja Pagi

NIAS BARAT

DPP Partai Hanura Rekomendasikan Hanura Kepada Kader Ketua DPC Nias Barat

PELALAWAN

Jaksa Agung Republik Indonesia Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

BENGKALIS

Gerakan Pangan Murah, Upaya Pemkab Bengkalis Menstabilkan Harga Kebutuhan Sehari-Hari

BERITA NASIONAL

Pemkot Bandar Lampung Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Terbaik Tahun 2023