BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polres Bantul menggencarkan operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menyasar tujuh lokasi berbeda dalam satu malam pada Sabtu (4/7) hingga Minggu (5/7/2026) dini hari. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 186 botol miras, terdiri dari 112 botol miras pabrikan dan 74 botol miras oplosan, termasuk penyitaan dalam jumlah besar di Outlet 23, Jalan Parangtritis, Sabdodadi, Bantul.
Operasi gabungan itu dilaksanakan oleh jajaran Sat Samapta Polres Bantul bersama sejumlah Polsek di wilayah hukum Polres Bantul sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran minuman keras tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menekan potensi tindak kriminal yang dipicu konsumsi minuman beralkohol.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bantul dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam satu malam kami menyasar tujuh lokasi berbeda dan berhasil mengamankan total 186 botol miras,” kata Rita.
Menurutnya, dari total barang bukti tersebut terdiri atas 112 botol minuman beralkohol pabrikan dan 74 botol miras oplosan berbagai jenis.
“Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian kami karena berpotensi memicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya. Oleh karena itu setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Penyitaan terbesar dilakukan petugas Sat Samapta Polres Bantul di Outlet 23, Jalan Parangtritis Kilometer 10,5, Sabdodadi, Bantul. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 104 botol miras pabrikan yang terdiri dari berbagai merek, antara lain Anggur Merah, Anggur Orang Tua, Bir Bintang, Guinness, Singaraja, Bir Bintang Kristal, McDonald, Mansion House, hingga Kawa Kawa Hijau.
Miras tersebut diamankan dari seorang pemilik berinisial MZF (31). Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk proses penanganan lebih lanjut.
Selain itu, Sat Samapta Polres Bantul juga mengamankan 14 botol miras oplosan jenis AL dari seorang pria berinisial ITP (28) di Jalan Tentara Pelajar, Trirenggo, Bantul.
Di wilayah Sewon, petugas menindak tiga lokasi berbeda berdasarkan laporan masyarakat. Dari seorang penjual berinisial SSW (53) di Bangunharjo disita 31 botol miras oplosan jenis AL. Sementara dari penjual berinisial S (49) di Jurug, Bangunharjo, diamankan tujuh botol miras pabrikan yang terdiri atas tiga botol Bir Prost, dua botol Anggur Merah, dan dua botol AO Mild.
Masih di Sewon, petugas juga mengamankan 12 botol miras oplosan jenis AL dari seorang pria berinisial IS (33) di Rendeng Kulon, Timbulharjo.
Operasi serupa dilakukan Polsek Pandak. Saat patroli dini hari, petugas mendapati seorang pria berinisial KBC (24) yang diduga hendak melakukan transaksi miras secara COD di kawasan Lapangan Wijirejo. Dari tangan pelaku diamankan 11 botol miras oplosan jenis AL yang dikemas dalam botol minyak goreng.
Sementara itu, Polsek Pleret mengamankan seorang pria berinisial S (46) yang kedapatan membawa enam botol miras saat berpatroli di wilayah Keputren, Pleret. Saat diperiksa, pria tersebut berada dalam kondisi mabuk dan masih membawa sejumlah botol minuman beralkohol.
Rita menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Kami akan terus meningkatkan operasi cipta kondisi maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Bantul. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di lingkungannya,” ucap Rita.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.*SY.















