Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 15 April 2026 - 18:27 WIB

Nasabah Keluhkan Dugaan Maladministrasi di Bank Danagung: Status Kredit Diubah Sepihak, Akses Permodalan Terhambat. Usut Tuntas, Berpotensi Ancaman Pidana !!!

SLEMAN | LENSANUSA.COM. –  Seorang nasabah perbankan bernama Evan Lareserana, S.E., menyatakan keberatan dan rasa kecewa terhadap pelayanan Bank Danagung terkait dugaan perubahan status kredit secara sepihak dan ketidaksesuaian administrasi denda yang merugikan kredibilitas bisnisnya.

Kronologi Permasalahan
Evan Lareserana, S.E. merupakan debitur Kredit Insidentil di Bank Danagung sejak 14 Desember 2023 (No. Rekening: 01.71.010933.001 / No. SPK: 0171010933001/GR/KI/12/2023) dengan plafon pinjaman sebesar Rp 300.000.000,-. Sesuai perjanjian awal, tenor pinjaman adalah 12 bulan dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya.

Permasalahan mulai muncul saat nasabah menemukan adanya status “Restrukturisasi Kredit” pada laporan SLIK OJK dan kartu angsurannya yang tercatat selama satu tahun.

Poin-Poin Keberatan Nasabah:

Status Restrukturisasi Sepihak: Evan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan maupun menandatangani formulir restrukturisasi kredit. Namun, pihak Bank Danagung diduga secara sepihak mengubah status kredit nasabah menjadi restrukturisasi tanpa dasar permintaan dari debitur.

Kerugian Akses Permodalan: Akibat status restrukturisasi yang muncul di sistem perbankan tersebut, pengajuan kredit modal usaha Evan di beberapa bank lain, yakni Bank Mandiri, Bank Panin, dan Bank HSBC, secara berturut-turut ditolak. Hal ini dinilai sangat menghambat perputaran modal dan perkembangan usaha nasabah.

Ketidaksesuaian Administrasi Denda: Nasabah merasa dirugikan dengan beban denda keterlambatan sebesar Rp 4.621.500,-. Terdapat perbedaan data (discrepancy) antara tanggal bukti transfer angsuran yang dilakukan nasabah dengan tanggal realisasi angsuran yang dicatat oleh sistem Bank Danagung.

Iktikad Baik Nasabah: Meskipun mengalami kendala administrasi, pada 13 Desember 2024, nasabah tetap menunjukkan iktikad baik dengan melakukan perpanjangan kontrak kredit tahap kedua dan membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 10.230.000,-.

Pernyataan Nasabah

“Saya sangat dirugikan secara moril dan materiil. Status restrukturisasi sepihak ini mencoreng nama baik saya di mata perbankan nasional sehingga akses saya untuk mendapatkan modal usaha tertutup. Saya menuntut transparansi dan koreksi data segera dari pihak Bank Danagung dan Sebagai informasi bahwa perkara ini sudah dilaporkan ke Reskrimsus Polda DIY namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti. Kami berharap, Polda DIY sebagai penegak hukum harus bertindak dengan objektif serta jika pun dengan alasan akan menggunakan saksi ahli maka saran kami lakukan secara objektif. Hal ini sangat merugikan nasabah. ” ujar Evan Lareserana, S.E.

Hingga rilis ini dikeluarkan, nasabah telah menyiapkan dokumen pendukung lengkap, termasuk bukti SLIK, bukti transfer biaya perpanjangan, rincian debit, serta rincian denda untuk diproses lebih lanjut secara hukum maupun pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Mobil Ayla Putih Ditemukan di Pakem, Ada Lubang Bekas Tembakan di Bagian Kaca Belakang dan Body Mobil

DI YOGYAKARTA

Angin Kencang Melanda Kota Jogja Pedagang Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

DI YOGYAKARTA

Humanis di Jalan Raya, Satgas Preventif Operasi Keselamatan Progo 2026 Sapa Pengendara

DI YOGYAKARTA

Harapan dari Yogyakarta untuk Sumatera, Polda DIY Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana

DI YOGYAKARTA

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Canden Jetis Nyaris Ricuh

DI YOGYAKARTA

SAR Satlinmas Korwil II Baron Siapkan Puluhan Personel untuk Amankan Wisatawan di Momen Tradisi Padusan

DI YOGYAKARTA

FMM ; Mari Kita bersama Jaga Kondusifitas Selama Masa Tenang Pilkada di DIY

DI YOGYAKARTA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda DIY Gelar Lomba Safety Riding dan Lomba Tenis Internal