Home / BENGKALIS / DAERAH

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32 WIB

Amandus Sitanggang: Hasil Mediasi Menegaskan Tidak Ada Pencemaran, Semua Pihak Sepakat Jaga Kondusivitas

BENGKALIS | LENSANUSA.COM– Polemik terkait dugaan pencemaran lingkungan yang sempat mencuat dan berujung aksi unjuk rasa terhadap usaha milik Amirudin akhirnya diselesaikan melalui mediasi resmi yang difasilitasi oleh Pj. Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si., pada Rabu, 22 Juli 2026, di Kantor Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Mediasi tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat, Bhabinkamtibmas, serta pemilik usaha untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi terkait dugaan limbah dari usaha milik Amirudin.

Dari hasil mediasi yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi, seluruh pihak menyepakati beberapa poin penting, yaitu:

1. Masyarakat RT 01/RW 04 menyatakan dengan sebenarnya bahwa tidak ada pencemaran limbah dari usaha yang dimiliki Saudara Amirudin.

2. Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, dinyatakan bukan berasal dari warga atau masyarakat Desa Air Kulim.

3. Seluruh permasalahan dinyatakan telah diselesaikan secara kekeluargaan di Kantor Desa Air Kulim.

4. Disepakati bahwa tindakan unjuk rasa serupa tidak akan diulangi. Apabila kesepakatan tersebut dilanggar, penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, pemilik usaha Amirudin, Ketua RT, Ketua RW, Bhabinkamtibmas Brigadir Bambang Siregar, serta diketahui dan disahkan oleh Pj. Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si.

Dalam proses mediasi, pihak perusahaan turut didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin sekaligus diwakili sebagai juru bicara oleh Amandus Sitanggang, S.H., M.H. Turut hadir mendampingi, Antonius Pasaribu, S.H., Noben Darma Sipangkar, S.H., dan Ronaldo Tobing, S.H.

Amandus Sitanggang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Menurutnya, hasil mediasi ini menjadi dasar bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang benar dan tidak hanya berdasarkan asumsi.Rabu,(22 /7/2026).

“Perusahaan menghormati aspirasi masyarakat dan mendukung pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun kami juga bersyukur karena melalui mediasi resmi telah diperoleh kesepakatan bersama yang menyatakan tidak terdapat pencemaran limbah dari usaha milik Amirudin. Semoga persoalan ini menjadi pelajaran agar setiap perbedaan pendapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Amandus.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap suasana di Desa Air Kulim kembali kondusif serta hubungan antara masyarakat dan pelaku usaha dapat terus terjalin dengan baik melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.

 

Red/Andi champay

 

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakapolri Hadiri HUT ke 22 KBPP Polri dan Pelantikan PAW

BENGKALIS

Ketua DPRD Bengkalis Turut Ambil Bagian Dalam Kegiatan Karhutla Bengkalis Run Fun

DAERAH

Penyerahan Makodim Rohul dari pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kepada KOREM 031/WiraBima

DAERAH

H-3 Pelaksanaan MTQ Ke-52 Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Kampar, Sekda Kampar Kembali Tinjau Lokasi Utama

DAERAH

Penggawa Melayu Riau,Siap jadi garda terdepan untuk mengawal perwako walikota PekanbaruĀ 

DAERAH

Selesai Dibangun, Pemko Pekanbaru Segera Serahkan Ratusan Kios Ke Pedagang Cik Puan

DAERAH

Presiden Dorong Percepatan Pengembangan Ekosistem Baterai Listrik

BERITA NASIONAL

Bupati Rohil Lantik Lima Penghulu Hasil Pilpeng Serentak Di Bangko Pusako