MEDAN | LENSANUSA.COM – Tim 10 Unit III Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek dan membakar sarang narkoba di bantaran sungai kawasan Klambir V, Kota Medan, Selasa (28/7/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pengedar berinisial FS meskipun sempat mendapat perlawanan dan hadangan dari puluhan warga di lokasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan bahwa medan yang sulit serta terjal sempat menjadi hambatan petugas menuju lokasi barak. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku lain untuk melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.
“Ada beberapa pelaku yang kabur dengan melompat ke sungai. Akses menuju lokasi ini juga tidak mudah karena harus melewati semak belukar dan jalan setapak. Namun, kami tetap berhasil meringkus pengedar narkoba di barak ini berinisial FS,” ujar AKBP Rafli.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, puluhan alat isap sabu, ratusan plastik klip kosong, serta sejumlah uang tunai. Guna mengantisipasi kembalinya aktivitas peredaran gelap, petugas langsung menghancurkan dan membakar gubuk-gubuk liar yang dijadikan sarang narkoba tersebut.
“Barak kami bumihanguskan agar tidak ada lagi praktik serupa di tempat ini,” tegasnya.
Saat penindakan berlangsung, petugas sempat mendapat hadangan dari puluhan warga yang meminta agar terduga pengedar yang ditangkap untuk dilepaskan. Kendati demikian, petugas tetap mengambil langkah tegas dan membawa pelaku ke kantor polisi.
Menurut AKBP Rafli, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis meskipun menghadapi provokasi di lapangan.
“Kami sempat dihadang warga, namun kami pastikan tidak ada kompromi untuk segala tindakan yang menghalang-halangi petugas dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
(Red/Dilla)















