Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:37 WIB

Pura-pura Beli Rokok Banyak, Residivis di Bantul Bawa Lari Rokok Senilai Rp 3 Juta

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Seorang residivis berinisial FAPP (27) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat melancarkan aksi pencurian di sebuah warung kawasan Dlingo, Bantul. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura memesan rokok dalam jumlah besar sebelum akhirnya kabur membawa barang curian.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya peristiwa pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Peristiwa ini bermula ketika pelaku mendatangi warung milik Sudi Wiyono (71) di Dusun Cempluk, Mangunan, Dlingo, Bantul, pada Kamis (30/7/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat tiba di lokasi, pelaku yang mengendarai sepeda motor berniat memesan rokok dalam jumlah banyak dengan dalih untuk keperluan lelayu. Pelaku bahkan mengambil sendiri berbagai merek rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik.

Pemilik warung kemudian memanggil istrinya, Suwarti, untuk membantu mencatat seluruh barang belanjaan yang diambil oleh pelaku. Sementara itu, korban keluar menuju pompa bensin di dekat warungnya untuk melayani pembeli lain.

Melihat situasi tersebut, pelaku lantas berpura-pura hendak membeli seluruh stok gula pasir yang ada di warung. Namun, ketika Suwarti sedang sibuk menyiapkan gula pasir, pelaku memanfaatkan kelengahannya untuk segera melarikan diri. Pelaku tancap gas menggunakan sepeda motornya menuju arah Imogiri sembari membawa kantong plastik berisi rokok bernilai sekitar Rp 3 juta.

Sadar menjadi korban pencurian, pemilik warung lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dlingo bergerak cepat melakukan penyelidikan serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari petunjuk yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan FAPP di kediamannya yang berlokasi di Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.

Saat diinterogasi petugas, pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi, satu buah helm warna hitam, serta kaos dan celana panjang warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Dlingo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kunjungi PWM DIY, Irjend Pol Suwondo Nainggolan ; Silaturahmi Adalah Kunci Segalanya

DI YOGYAKARTA

Polisi Tindaklanjuti! Viral Video Sekolompok Pemuda Ayunkan Senjata Tajam dijalan Srandakan

DI YOGYAKARTA

Pasca Lebaran, Keluarga Besar Polres Bantul Gelar Halal Bihalal

DI YOGYAKARTA

Cegah Kebocoran Pendapatan,Awal Bulan Mei Dispar Ujicoba Terapkan Pembayaran Non Tunai di TPR Baron

DI YOGYAKARTA

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Modus Tanyakan Penjual Emping Melinjo

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Progo 2026, Siap Amankan Libur Lebaran

DI YOGYAKARTA

Danrem 072/Pamungkas Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kodam Baru di Bantul

DI YOGYAKARTA

Sambut HUT TNI Ke 81 Kodim 0729/Bantul Tanam Mangrove di Pantai Baros