WAINGAPU | LENSANUSA.COM – Pihak perekrut buruh bongkar muat di area PT MSM dan Pelabuhan Waingapu, SIMT alias Ira, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan penggelapan upah kerja yang dilaporkan oleh Tim Kawangu 1 ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumba Timur. Ira membantah keras klaim tunggakan upah sebesar Rp18,4 juta dan membeberkan dinamika internal pekerjaan yang melatarbelakangi penundaan pembayaran tersebut.
Ira menegaskan bahwa angka Rp18.400.000 yang disampaikan oleh perwakilan buruh tidak sesuai dengan catatan riil di lapangan. Berdasarkan data perhitungannya, kewajiban pembayaran yang tersisa untuk Tim Kawangu 1 sebenarnya hanya berkisar di angka Rp5.200.000.
“Angka Rp18,4 juta itu tidak benar. Khusus untuk Tim Kawangu 1, sisa hak upah yang gantung itu sebenarnya Rp5,2 juta. Perbedaan ini terjadi karena ada penyesuaian operasional, termasuk denda keterlambatan dari pihak pemilik barang akibat ketidakhadiran tim buruh saat jadwal pembongkaran pupuk, sehingga saya harus menanggung kerugian denda operasional,” ujar Ira saat memberikan keterangannya.
Dalam keterangannya, Ira menceritakan kondisi sulit yang dihadapinya selama mengelola pekerjaan tersebut. Selama ini, ia mengelola dua vendor pekerjaan, yakni angkutan truk dan kontainer. Penundaan pembayaran upah buruh ini sejatinya dipicu oleh penunggakan pembayaran dalam jumlah besar hingga puluhan juta rupiah dari salah satu vendor utama angkutan truk sejak akhir tahun 2024.
Demi menjaga kesejahteraan dan semangat para buruh, Ira selama berbulan-bulan mengoper dana pribadi serta profit dari pekerjaan kontainer untuk menutupi dan mencicil upah buruh terlebih dahulu. Bahkan, demi menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat kepolisian bersama vendor, Ira sempat menerima pengalihan satu unit mobil sebagai penjaminan pembayaran dari vendor yang menunggak.
Ira juga mengeluarkan biaya pribadi hingga sekitar Rp7 juta untuk memperbaiki kondisi mobil tersebut agar layak dan siap dijual demi menutupi sisa kewajiban kepada buruh. Namun, proses penjualan aset tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.
“Saya ini sebenarnya juga korban dari vendor yang tidak membayarkan hak saya hingga puluhan juta rupiah. Selama ini saya bela-belain talangi dulu pakai uang pribadi dan pinjaman BPKB. Terakhir, vendor menyerahkan satu unit mobil Taruna yang juga sudah saya perbaiki di bengkel dengan biaya pribadi supaya bisa segera dijual untuk bayar buruh. Tapi karena unit mobil tersebut sampai saat ini belum laku terjual dan muatan di pelabuhan sedang sepi, saya belum memiliki dana segar untuk melunasinya secara sekaligus,” ungkap Ira saat memberikan keterangannya. Jumat 7 Agustus 2026
Menjawab tuduhan mengenai dirinya yang terkesan menghindar dan memblokir nomor kontak buruh, Ira menjelaskan bahwa keputusan membatasi komunikasi diambil atas saran medis. Pada rentang waktu tersebut, ia sedang dalam kondisi hamil tua dengan tingkat stres dan tekanan darah yang sangat tinggi akibat intimidasi serta makian yang diterimanya di grup percakapan.
Tekanan psikologis yang intensif tersebut bahkan mengakibatkan dirinya harus menjalani operasi caesar darurat dan melahirkan bayinya secara prematur pada pertengahan Mei lalu.
“Saya bukan lari atau menipu. Saya mengabdi dan bekerja sama dengan para buruh ini sudah lebih dari lima tahun di MSM. Kalau saya berniat makan uang orang, tidak mungkin saya bertahan selama itu. Saya memblokir kontak karena kondisi mental dan fisik saya kritis saat itu, bahkan bayi saya lahir prematur karena tekanan situasi ini,” tegasnya.
Terkait proses mediasi di Disnaker Sumba Timur, Ira menegaskan iktikad baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Ia siap hadir dalam agenda mediasi lanjutan setelah peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang dengan membawa seluruh catatan operasional, bukti cicilan pembayaran yang pernah diserahkan, serta rincian pemotongan operasional untuk dicocokkan bersama pihak buruh dan Disnaker.
Ira berharap proses pencocokan data kelak dapat membuka tabir fakta secara objektif dan berimbang, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan pihaknya | ** Ikzed















