Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Residivis Curi Motor Mahasiswi di Sewon, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Pelaku yang merupakan seorang residivis berhasil ditangkap setelah menggunakan motor curian tersebut untuk kembali beraksi di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini oleh Unit Reskrim Polsek Sewon. Informasi berawal dari temuan bahwa kendaraan korban yang hilang sejak Oktober 2025 ternyata dipakai untuk tindak kejahatan lain di Wonogiri.

“Unit Reskrim Polsek Sewon mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang digunakan untuk melakukan pencurian di daerah Wonogiri, dan pelakunya telah ditahan di Polres Wonogiri,” ujar Rita, Jumat (14/8/2026).

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 19.45 WIB. Korban, Miftahussa Adah (23), baru saja pulang dari kegiatan PKL di RSUD Prambanan mengendarai sepeda motor Honda Beat tahun 2022 bernopol AB-4385-JO.

Setibanya di asrama, korban memarkirkan motornya di halaman depan dan masuk ke kamar untuk menaruh helm serta memilah pakaian kotor. Namun, saat hendak keluar kembali untuk pergi ke tempat laundry, motor senilai Rp18 juta tersebut sudah lenyap. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sewon.

Pelaku Residivis Diringkus

Menindaklanjuti informasi keberadaan kendaraan korban, personel Unit Reskrim Polsek Sewon mendatangi Polres Wonogiri untuk menginterogasi terduga pelaku.

Pelaku diketahui berinisial RS (37), seorang buruh harian lepas asal Banjarnegara. Dari hasil pemeriksaan, RS yang merupakan residivis kasus serupa mengakui telah mencuri motor korban. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap di motor.

Pengungkapan kasus secara resmi dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Saat ini, pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Unit Reskrim Polsek Sewon masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kapolresta Sleman dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi, Demi Jamin Obyektivitas

DI YOGYAKARTA

Publik Bereaksi Keras !! Meminta Polri Tangkap Fuad Pleret Buntut Dugaan Penghinaan ke Guru Tua dan Usut Tuntas Pengakuannya Akui Punya Hubungan Dengan PKI

DI YOGYAKARTA

Perubahan Statuta PSSI Dinilai Hilangkan Demokratisasi di Tingkat Askab dan Askot

DI YOGYAKARTA

Pria Asal Sukoharjo Curi Handphone di Bantul, Terancam Lima Tahun Penjara

DI YOGYAKARTA

Rakor Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Babinsa Koramil 04/Sewon Dampingi Fogging di Dusun Tembi Wilayah Binaannya.

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Melakukan Gerakan Tanam Jagung 1 juta Hektar, Mendukung Sukseskan Swasembada Pangan Nasional

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2025 di Stadion Mandala Krida