Home / DI YOGYAKARTA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Kabid Humas Polda DIY Kombes.Pol Ikhsan

Kabid Humas Polda DIY Kombes.Pol Ikhsan

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).

Polda DIY kemudian menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY selanjutnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH(55).

Para Tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.

“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan”, ungkapnya dalam memberikan keterangan di Pers Releasenya pada Jumat (14/08/2026).

Lebih lanjut, Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Persatuan Purnawirawan Polri DIY Serahkan Tali Asih kepada Ibu Warsijah Kunarto sebagai Wujud Penghargaan dan Silaturahmi

DI YOGYAKARTA

Panewu Dlingo Hadiri Kenduri Akbar Merti Dusun Saradan

DI YOGYAKARTA

Motor Warga Dlingo Bantul Raib Sekejap, Dua Terduga Pelaku Diciduk Polisi

DI YOGYAKARTA

Tinjau Tol Purwomartani hingga Pos di Bantul, Wakapolda DIY Pastikan Pengamanan Wisata dan Arus Balik

DI YOGYAKARTA

Parah ! PT. Hamesha Creative Studio Usir Paksa dan PHK kan Karyawan Tanpa Alasan, Berikan Pesangon tidak Sesuai Kesepakatan

DI YOGYAKARTA

2 Pelaku Penipuan di Bantul di Bekuk Polisi, Berkedok Beli Handphone Lalu COD-an

DI YOGYAKARTA

Pisah Sambut Dandim 0729/Bantul Wujudkan Sinergi dan Pengabdian Tanpa Henti

DI YOGYAKARTA

Bawaslu Bantul Akan Lakukan Patroli, Antisipasi “Serangan Fajar” di Masa Tenang Pilkada