Home / DI YOGYAKARTA

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Bawa 14 Linting Ganja, Pria di Sewon ditangkap Polisi 

BANTUL | LENSANUSA.COM.  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial ADPF (35) yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di wilayah Pendowoharjo, Sewon, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan tersangka diamankan petugas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Pendowoharjo, Sewon, Bantul.

“Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ADPF alias E warga Sewon, Bantul yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 lintingan yang diduga berisi ganja dengan berat total sekitar 9,18 gram,” kata Rita, Minggu (16/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi dari masyarakat pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya seorang residivis narkoba di wilayah Pendowoharjo yang diduga sering mengonsumsi ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh surat perintah tugas dari pimpinan, polisi mendatangi lokasi yang diinformasikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.

“Dari informasi masyarakat tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan,” ujar Rita.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok Huang Jin Ye yang berisi 12 lintingan irisan daun yang diduga ganja. Barang tersebut memiliki berat total sekitar 7,81 gram berikut kertas lintingannya.

Selain itu, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok Win Filter yang berisi dua lintingan irisan daun yang diduga ganja dengan berat total sekitar 1,37 gram berikut kertas lintingannya.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Samsung warna ungu yang diduga digunakan tersangka, sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 14 lintingan yang diduga ganja, dengan berat keseluruhan sekitar 9,18 gram, serta satu unit telepon seluler,” jelas Rita.

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh ganja itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial D seharga Rp600 ribu.

“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dengan cara membeli seharga Rp600 ribu dari seseorang yang disebut berinisial D,” kata Rita.

Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bantul. Penyidik juga masih mendalami jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perolehan narkotika tersebut,” pungkas Rita. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kodim 0729/Bantul Menggelar Penanaman Magrove Serentak di Baros

DI YOGYAKARTA

Cari Orang Tak Ketemu, Pria di Bantul Ngamuk Ayunkan Parang hingga Lukai Warga

DI YOGYAKARTA

Ratusan Penambang Rakyat Sungai Progo Geruduk Kantor Gubernur, Menuntut Aktivitas Tambang Dibuka Kembali

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Lepas Irjen Pol Suwondo Nainggolan Mengemban Tugas Sebagai Asisten Logistik Kapolri

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Sambut Kedatangan Personel Satgaspam Amole II Tahun 2024 Usai Tugas di Papua

DI YOGYAKARTA

‎‎BPSTW Luncurkan Lambada dan Lansiagana, Lansia Makin Mandiri dan Tangguh di Bale Amor Guwosari

DI YOGYAKARTA

Buron Hampir 2 Tahun, Pencuri Motor Milik Warga Pajangan Dibekuk Polisi di Colomadu Jawa Tengah

DI YOGYAKARTA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bantul Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri