Home / DI YOGYAKARTA

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Operasi Curanmor Progo, Polres Bantul Tangkap 11 Tersangka dan Sita 4 Motor

BANTUL | LENSANUSA.COM. Polres Bantul mengamankan 11 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Curanmor Progo 2026. Dalam operasi tersebut polisi turut menyita 4 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan operasi tersebut merupakan langkah Polres Bantul dalam menekan tindak pidana curanmor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Bantul berkomitmen menindak tegas para pelaku curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku,” ujarnya

Dari 11 tersangka yang diamankan Subhan Menjelaskan enam orang di antaranya merupakan residivis dan lima lainnya pelaku dewasa. Dan disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 Tahun penjara.

” Selain empat unit sepeda motor, sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu BPKB, dua lembar surat keterangan, dua STNK, satu unit handphone, satu kunci T, satu plat nomor palsu, serta satu kunci motor” jelasnya .

Dalam kesempatan yang sama Kanit IV Satreskrim Polres Bantul Ipda Rasdi menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, terdapat beberapa modus yang digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.

“Modus yang ditemukan antara lain merusak kunci kontak menggunakan kunci T, kemudian ada yang beraksi secara berkelompok dua sampai tiga orang. Para pelaku juga menyasar kendaraan yang diparkir di rumah, kos maupun kontrakan yang tidak dilengkapi CCTV,” Terang Rasdi.

Menurutnya, Kapanewon Sewon menjadi wilayah dengan lokasi kejadian perkara curanmor terbanyak. Sementara waktu yang dinilai rawan terjadi pencurian kendaraan bermotor berada pada rentang pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Kasatreskrim polres Bantul l kembali mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati- hati dalam menaruh/menyimpan barang berharga, pastikan untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Selalu gunakan kunci ganda untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pencurian.
Lengkapi rumah/kos atau kontrakan dengan CCTV di lokasi yang strategis sebagai upaya meningkatkan pengawasan dan keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta memasang CCTV di lingkungan rumah, kos maupun kontrakan,” tegasnya

Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya orang atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Pererat Sinergitas dengan TNI ,GP Anshor dan Banser Bantul Silaturahmi ke Kodim 0729,

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Tangkap 3 Tersangka Narkoba, Sita 2,58 Gram Sabu

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Kembali Lakukan Operasi Peredaran Miras Ilegal , Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol di Dua Lokasi Berbeda

DI YOGYAKARTA

Saling Tantang Duel Via Chat, Pemuda Bacok Teman Lama Pakai Bendo

DI YOGYAKARTA

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Kukuhkan Pjs Bupati Sleman Dan Pjs Bupati Bantul

DI YOGYAKARTA

Cekcok Perkara Parkir, Jukir di Bantul Ditusuk Badik

DI YOGYAKARTA

Polsek Dlingo Lakukan Dropping Air Bersih Sasar Fasilitas Pendidikan SD Negri Kanigoro Mangunan

DI YOGYAKARTA

Pria Paruh Baya Mendadak Meninggal di Warung Angkringan Imogiri Bantul Saat Sedang Ngobrol