Home / DUNIA

Senin, 10 Juli 2023 - 12:34 WIB

Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

JENEWA, SWISS | LNC – Berita mengembirakan datang dari Jenewa, Swiss. Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” papar Andap dari kantornya kawasan Kuningan, Jakarta.

Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.

Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek. Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.

Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat (07/07/2023)

“Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ungkapnya.

“Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement,” lanjutnya.

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.

“Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Berikan ucapan selamat dan Do’a,Dt Ahmad Abdari mengajak seluruh masyarakat mendukung program -program Gubernur dan wakil gubernur Terpilih.

DAERAH

Bejat! Pria Paruh Baya di Pringsewu Lampung Sodomi Bocah TK

DUNIA

Penyiksaan 8 Terpidana Kasus Kematian Vina, Arifin Desak Kapolri Proses Oknum Polres Cirebon

DAERAH

Secara Aklamasi Bung Hendra Terpilih Nahkodai Aliansi Media Indonesia (AMI) DPW AMI RIAU Gantikan Mustaqim

DUNIA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Turut Sukseskan Indonesia Sebagai Anggota Penuh FATF

DAERAH

Ciptakan Cooling System Pilkada serentak tahun 2024 Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahmi bersama Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pelalawan. 

DAERAH

Di SMK Negeri Terelimir, Swasta pun Ditolak  Anak Pemulung ini Terancam Putus Sekolah

DAERAH

Bentuk Dukungan Adi Erlansyah Dalam Pelestarian Kuda Lumping di HUT RI Ke-79 thn