Home / DAERAH / PEKANBARU

Minggu, 16 Juli 2023 - 18:54 WIB

Polhut DLHK Riau Amankan Tiga Operator Alat Berat Perambah Kawasan Hutan Di Gunung Sahilan

PEKANBARU| LENSANUSA.COM – Tiga operator alat berat jenis ekskavator ditangkap oleh petugas dari Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Mereka diamankan tertangkap tangan merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Ketiga operator yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, UJ, SP dan SH. Belakangan terungkap, ketiga pelaku ini bukan merupakan warga tempatan.

Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Almawen, Minggu (16/7/2023) mengatakan, para pelaku diamankan petugas pada Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Mereka diamanka saat sedang mengoperasikan alat merambah kawasan hutan.

“Seain tiga orang operator, tiga unit alat beratnya juga kita amankan,” kata Murod.

Murod menceritakan kronologis penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Kawasan hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan,” sebutnya.

Kemudian lanjutnya, Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.

“Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit,”ungkapnya.

Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.

“Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut,”papar Murod.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Komisi IV DPRD Sukabumi Belajar Buat Perda Kota Layak Anak Ke DP3APM

DAERAH

Wujud Pemasyarakatan Hadir di Tengah Masyarakat, Lapas Pekanbaru Bagikan 50 Paket Bantuan Sosial

DAERAH

Hadiri Halal Bihalal PSHT Pemkap Kuansing Beri Bantuan Dana Hibah Rp 200 Juta

DAERAH

Dinas PMD Gelar Sosialisasi Sinergitas Program Pemerintah Daerah dan Desa Tahun 2024

DAERAH

Wujud Cinta Sejati Seorang Prajurit, Andi Champay : Kapten Turba Marpaung Sosok Abdi Negara Bermasyarakat dan Tulus

PEKANBARU

PWDPI RIAU Hadiri Halal Bihalal PKDP Riau, Suhatri Bur Berikan Dukungan Ida Yulita Maju di Pilwako

KAMPAR

Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Bupati Kampar Serahkan Kenderaan Operasional Ke Beberapa OPD

PEMERINTAH

Kabag Umum Sekda Rohil Tabur Benih Ikan di Kolam Air Mancur Kantor Bupati