Home / DAERAH / PEKANBARU

Kamis, 17 Agustus 2023 - 20:38 WIB

DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp3,69 Miliar

PEKANBARU | LENSANUSA.COM  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali melaksanakan Sita Serentak yang kedua di tahun 2023 ini. Sebanyak tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berpartisipasi dengan melakukan sita secara serentak terhadap 14 Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Eko Budihartono selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau mengatakan dari kegiatan sita serentak ini, pihaknya berhasil menyita aset dengan total nilai taksiran Rp3,69 miliar.

“Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan,” ujar Eko Budihartono, Senin (17/7/2023).

Ia mengatakan penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP. Menurutnya pelaksanaan penyitaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pada kegiatan Sita Serentak periode II ini, KPP se-Kanwil DJP Riau telah melakukan penyitaan atas 2 unit tanah kosong, 2 unit tanah dan bangunan. Kemudian, 3 unit truk, 2 unit mobil pribadi, 2 unit mobil barang, 1 unit ambulance, dan 9 saldo rekening.

KPP yang berpartisipasi adalah KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Sesuai dengan ketentuan, terhadap utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan barang sitaan.

“Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secara lelang melalui KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindahbukuan,” ungkapnya.

Kanwil DJP Riau terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak.

“Harapannya, kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat dan berdampak positif bagi penerimaan negara demi kemakmuran rakyat,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polda Riau Komitmen Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

DAERAH

Plt Sekda Kampar Ir. Azwan, M. Si Perdana Pimpin Apel Gabungan Dilingkungan Pemkab Kampar

DAERAH

Polsek Stabat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian

DAERAH

Firdaus : Manajemen Dapat Wujudkan BRK Syari’ah Yang Berkembang Dan Maju

DAERAH

HUT ke-79 TNI Angkatan Udara, Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin menggelar Bazar Pangan Murah dan Bakti Sosial

DAERAH

Penjelasan EGM Bandara SSK II Soal Dua Pesawat Gagal Mendarat Di Pekanbaru

DAERAH

Lapas Narkotika Rumbai Panen Kangkung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Buka Expo Ekonomi Kreatif