Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:49 WIB

Adanya dugaan membuka Kebun Kelapa Sawit milik Asiang dan Agus Awal Bross di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR).

LENSANUSA.COM | PEKANBARU, RIAU, – Adanya dugaan membuka Kebun Kelapa Sawit milik Asiang dan Agus Awal Bross di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR).

Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan HTI milik PT. NSR ini, Asiang dan Agus Awal Bross diduga sama-sama membuka Kebun dan menanam Sawit dengan luas ratusan Hektar.

Kebun Sawit milik Asiang dan Agus, sudah dipanen atau hasilnya telah di nikmati, meski pun status hukum Lahan Kebun Sawit milik Asiang dan Agus ini belum jelas legal standingnya. Tentu ini sudah merugikan Negara.

“Sejauh ini, dari investigasi yang dilakukan Team Forum LSM Riau Bersatu, menemukan adanya dugaan kebun ilegal di dalam HTI, belum diketahui dari mana mereka beli Lahan tersebut,” kata Robert Hendrico.

“Kita meminta kepada pihak Polisi Kehutanan di Riau bekerjasama dengan APH untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terkait temuan Forum LSM Riau Bersatu. Supaya segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang ada,” harap Robert Hendrico di hadapan belasan Wartawan di Pekanbaru. Rabu, (19/6/2024), Pukul 12.30.WIB.

Diduga ada oknum dari Yayasan atas nama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau back up oknum yang menguasai Lahan dalam kawasan HTI milik PT NSR di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Yayasan BIN ini, begitu berani meletakkan atau mendirikan merk plang Yayasan BIN nya di atas Kebun Sawit untuk back up Asiang dan Agus Awal Bross yang dinilai belum jelas status kepemilikannya.

“Hal ini sangat merisaukan kita, karena diduga ada indikasi mencaplok lahan dalam Kawasan HTI, yang status nya belum jelas dan di luar prosedur ketentuan UU yang berlaku. Kita menduga Kebun Sawit tersebut adalah ilegal,” ungkap Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Robert Hendrico.

Kawasan Hutan yang dikuasai oleh Asiang dan Agus Awal Bross ini berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Km.56, diperkiraan luasnya ratusan Hektar.

“Perusahaan atau Kebun resmi tentu memiliki legal atau izin usaha resmi, dan berkewajiban membayar Pajak. Tetapi jika usahanya ilegal tentu tidak berkewajiban membayar Pajak pula karena terkendala melanggar ketentuan yang ada,” sebut Hendrico.

Bila mana temuan Forum LSM Riau Bersatu ini, maka ada kemungkinan pelanggaran UU No.18 Tahun 13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU tentang Lingkungan Hidup.

Pihak Asiang maupun Agus Awal Bross, serta pihak Yayasan BIN, belum dapat dikonfirmasi Awak Media karena belum ada akses komunikasi, namun akan dilanjutkan konfirmasi oleh Team Media kepada semua pihak terkait persoalan ini untuk menciptakan pemberitaan yang berimbang dan profesional. ***

 

Penulis : Bomen

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wujud Peduli Sesama,Tanjak Bertuah dan Pondok Gurih Alas Daun Tebar Jum’at Berbagi Kebaikan 

DAERAH

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kunjungan siswa dan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 04 Pekanbaru

DAERAH

250 Perantau Padati Halal bi Halal IKK Koto Nan Godang di Bogor, Perkuat Ikatan Rantau dan Ranah

KUANTAN SINGINGI

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Dit Intelkam Polda Riau Gelar Edukasi dan Sosialisa Kamtibmas di Kab. Kuansing

DAERAH

Pj Wali Kota Serahkan Bonus Kepada 417 Atlet Berprestasi

ADVERTORIAL

Pemkab Bengkalis Dorong Akselerasi Proyek Kabel Listrik Bawah Laut

DAERAH

Gabungan Organisasi Laskar Perjuangan Kunjungi LAMR ,Bahas Usulan Riau menjadi Daerah istimewa 

DAERAH

Diinisiasi Satlantas, Forum LLAJ Kota Pekanbaru Gelar FGD Tekan Aksi Balap Liar.