Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:49 WIB

Adanya dugaan membuka Kebun Kelapa Sawit milik Asiang dan Agus Awal Bross di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR).

LENSANUSA.COM | PEKANBARU, RIAU, – Adanya dugaan membuka Kebun Kelapa Sawit milik Asiang dan Agus Awal Bross di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR).

Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan HTI milik PT. NSR ini, Asiang dan Agus Awal Bross diduga sama-sama membuka Kebun dan menanam Sawit dengan luas ratusan Hektar.

Kebun Sawit milik Asiang dan Agus, sudah dipanen atau hasilnya telah di nikmati, meski pun status hukum Lahan Kebun Sawit milik Asiang dan Agus ini belum jelas legal standingnya. Tentu ini sudah merugikan Negara.

“Sejauh ini, dari investigasi yang dilakukan Team Forum LSM Riau Bersatu, menemukan adanya dugaan kebun ilegal di dalam HTI, belum diketahui dari mana mereka beli Lahan tersebut,” kata Robert Hendrico.

“Kita meminta kepada pihak Polisi Kehutanan di Riau bekerjasama dengan APH untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terkait temuan Forum LSM Riau Bersatu. Supaya segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang ada,” harap Robert Hendrico di hadapan belasan Wartawan di Pekanbaru. Rabu, (19/6/2024), Pukul 12.30.WIB.

Diduga ada oknum dari Yayasan atas nama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau back up oknum yang menguasai Lahan dalam kawasan HTI milik PT NSR di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Yayasan BIN ini, begitu berani meletakkan atau mendirikan merk plang Yayasan BIN nya di atas Kebun Sawit untuk back up Asiang dan Agus Awal Bross yang dinilai belum jelas status kepemilikannya.

“Hal ini sangat merisaukan kita, karena diduga ada indikasi mencaplok lahan dalam Kawasan HTI, yang status nya belum jelas dan di luar prosedur ketentuan UU yang berlaku. Kita menduga Kebun Sawit tersebut adalah ilegal,” ungkap Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Robert Hendrico.

Kawasan Hutan yang dikuasai oleh Asiang dan Agus Awal Bross ini berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Km.56, diperkiraan luasnya ratusan Hektar.

“Perusahaan atau Kebun resmi tentu memiliki legal atau izin usaha resmi, dan berkewajiban membayar Pajak. Tetapi jika usahanya ilegal tentu tidak berkewajiban membayar Pajak pula karena terkendala melanggar ketentuan yang ada,” sebut Hendrico.

Bila mana temuan Forum LSM Riau Bersatu ini, maka ada kemungkinan pelanggaran UU No.18 Tahun 13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU tentang Lingkungan Hidup.

Pihak Asiang maupun Agus Awal Bross, serta pihak Yayasan BIN, belum dapat dikonfirmasi Awak Media karena belum ada akses komunikasi, namun akan dilanjutkan konfirmasi oleh Team Media kepada semua pihak terkait persoalan ini untuk menciptakan pemberitaan yang berimbang dan profesional. ***

 

Penulis : Bomen

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hasil Hearing DPRD Kota Pekanbaru : JP Pub & KTV Boleh Beroperasi

DAERAH

Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Resmi Berkibar di Propinsi Kepri

DAERAH

Korem 031 Wira bima Gelar kegiatan Gun Run 5k,Dalam Rangka HUT Ke 74 Kodam I Bukit Barisan

BENGKALIS

Bupati Bengkalis Resmikan Kantor PT. BPR Pekanbaru Madani Kantor Kas Bengkalis

DAERAH

Koalisi Pringsewu Maju Bahas Strategi Pemenangan Ririn dan Wiriawan di Pilbup Pringsewu 

DAERAH

Pemimpin Redaksi NADAVIRAL Raih Juara I, Dihadiahi Sertifikat dan Piagam Penghargaan Sebagai Penulis Terbaik

BERITA NASIONAL

Pembukaan Pacu Jalur Di Unuman, Bupati: Jadikan Pacu Jalur Ajang Promosi Daerah

BERITA NASIONAL

FGD Evaluasi RPJPD Rokan Hulu Tahun 2005-2025 Tahap II 20 Tahun Kedepan Rokan Hulu Harus Memiliki Cirikhas Tersendiri Yang Bisa Dipertahankan