Home / BERITA NASIONAL / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / KUANTAN SINGINGI

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:03 WIB

Kejari Kuansing Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Terkait Pembangunan Lintasan Atletik

KUANSING | LENSANUSA.COM – Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan Saksi dengan inisial M selaku Direktur Utama PT. Ramawijaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IC selaku Manager PT. Ramawijaya.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejarii Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan gelar perkara (ekspose), dan dari hasil gelar perkara Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing Tahun 2020.

Selanjutnya tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing menetapkan M sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1413/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, YZ sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1415/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan IC sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1414/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuansong Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dapat disimpulkan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing tahun 2020 yaitu “terdapat selisih Pembayaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp. 1.041.946.877,73 (satu milyar empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh tiga sen).

Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka M dan YZ dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan terhadap tersangka IC tidak dilakukan penahanan dikarenakan telah ditahan dalam perkara lain.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Melakukan Peletakan Batu Pertama Dimulainya Pembangunan GOR SPN Selopamioro

DAERAH

Diduga Sering Bertransaksi Sabu di Simpang Lombok, Seorang Pria Diamankan Polsek Pujud Polres Rohil

DAERAH

Polsek Hulu Kuantan Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja dan PPDB SMA Taruna Kemala Bhayangkara di SMP N 1 Hulu Kuantan

DAERAH

Bupati Bersama KNPI Menyerahkan Tali Asih Kepada Para Veteran

BERITA NASIONAL

Brigadir Herry Komara Giat Polisi Sanjo di Desa Karang Makmur

SUMATERA UTARA

Overload, Rutan Kelas I Labuhan Deli Pindahkan 15 Warga Binaan

DAERAH

Transisi Endemi Covid-19, Bandara AP II Pekanbaru Terapkan Aturan Protokol Kesehatan

DAERAH

Polres Langkat Gelar Rapat Kordinasi Lintas Sektoral Ops Mantap Brata Toba 2023-2024