Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Selasa, 19 September 2023 - 16:38 WIB

Kajari Rohil Gelar Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum

BAGANSIAPIAPI | LENSANUSA.COM – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menggelar pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Bidang PB3R, Selasa (19/9/2023).

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan Langsung oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy MH, di saksikan Kadis kesehatan Rohil Afridah, Kapolsek Bangko Ihut MT, Koramil Bangko Siregar, Para kasi dan Pegawai di Lingkungan Kajari rohil.

Adapun pemusnahan barang bukti (BB),ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan 49 (empat puluh sembilan) perkara diantaranya 42 perkara narkotika jenis sabu sabu seberat 230,54 gram, pil extacy sebanyak 35 butir, dan daun ganja kering seberat 0,76 gram.

Sementara untuk 7 perkara lainnya terdiri dari obat obat tradisional ilegal, pakaian, pisau uang palsu dan handphone.

Dimana pemusnahan narkotika jenis sabu, dengan cara diblender dengan menggunakan air dan cairan pembersih.untuk narkotika jenis ganja dengan cara di bakar, dan handphone dengan cara di pecahkan menggunakan martil.

Kajari Rokan hilir Yuliarni Appy mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil Jo surat perintah kepada Kajari rohil nomor: print-2646/L.4.20/Kpa.(5/09/2023) yang amar putusannya memutuskan/ memerintah barang bukti perkara tindak pidana umum dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat di gunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 49 perkara yang telah diputus hakim dan telah inkracht. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan putusan pengadilan terkait dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” Pungkasnya Kajari Rohil.*(sm)

Share :

Baca Juga

DAERAH

500 Juta Bantuan dari Baznas Riau Tahun 2022 Telah Disalurkan Sesuai SOP

DAERAH

Lahir Bertepatan Dengan HUT Pekanbaru, Muflihun Serahkan Langsung KTP Warga

BERITA NASIONAL

Drs Wahyudi El Panggabean MH Berikan Strategi Jitu Jurnalistik pada Peserta dari 17 Provinsi

HUKUM/KRIMINAL

Diduga Rugikan Negara 22.7 Triliun BT Divonis Nihil, Jaksa Penuntut Langsung Banding !

TNI/POLRI

Reskrim Polsek Medan Baru Amankan 2 Pencuri Kabel Telkom

MEDAN

Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia, Banyak Remaja Terjaring Melanggar Lalu Lintas

BENGKALIS

Polres Bengkalis Mengikut Zoom Meeting Dengan Humas Mabes Polri Untuk Dialog Penguatan Internal Polri Terkait Pilpres 2024

TNI/POLRI

Polsek Biru-Biru Patroli Lokasi Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan