LANGKAT | LENSANUSA.COM – Polsek Pangkalan Susu berhasil menangkap Pelaku Penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu di dusun VI Sei Dua desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat, Jumat (22/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH menjelaskan bahwa telah mengamankan seorang pemuda inisial DSK Alias S (32) warga Dusun I Ruku Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu. Saat ini Pelaku telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkatt untuk proses lebih lanjut.
Berawal dari informasi yang akurat bahwa di sebuah gubuk di dusun VI Sei Dua desa Tanjung Pasir kec Pangkal Susu sering dipergunakan sebagai tempat penyalah gunaan narkotika jenis Sabu.
Kemudian Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH Memerintahkan Kanit Serse IPDA Suprianto SH untuk melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju Tempat yang di informasikan dan setelah memastikan dan sesampainya disana ditemukan pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan kemudian mengamankan pelaku dan menyita Barang bukti berupa;
– satu bungkus plastik klip bening yg diduga berisi Sabu seberat 0.21 grm
– Dua bungkus plastik klip bening kosong
– satu buah kaca pirex
– satu buah kompeng
– satu Set alat hisap sabu
– satu buah dompet kecil warna putih coklat
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menegaskan “Polres Langkat akan terus melakukan Penindakan terhadap para pelaku Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum Polres Langkat,” tutup Yudianto.
(Dilla)














