BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Selasa, (26/09/2023) Kerusakan Hutan mangrove diwilayah pesisir yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) maupun kawasan hutan lindung sepadan pantai dan sungai yang telah dialihfungsikan mejadi tambak udang oleh para pengusaha dan oknum-oknum pejabat di Kabupaten Bengkalis, semakin berlanjut tanpa hambatan.
Sehingga dikhawatirkan sangat berdampak dan berpotensi akan terjadinya abrasi pantai, banjir dan membuat pulau Bengkalis yang masuk dalam kriteria kawasan strategis nasional dan pulau-pulau Kecil terluar sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan 111 Pulau-pulau Kecil Terluar, terancam tenggelam alias punah dari wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Salah satu contoh usaha tambak udang di Desa Kelebuk dan Desa Sebauk yang diduga milik oknum Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Bengkalis (HDY) menurut keterangan Kepala Desa Sebauk, ketika dikonfirmasi oleh awak media beberapa waktu yang lalu, “mengatakan saya pun tidak tau siapa pemilik tambak udang itu dan pemilik tambak udang di Desa saya, tidak ada melapor di Desa, saya juga tidak ada mengeluar kan surat apapun, karena setahu saya lokasi usaha tambak udang tersebut termasuk kawasan hutan produksi terbatas (HPT)” jelas nya.
Begitu juga yang diungkapkan warga bengkalis yang sedang bekerja di usaha tambak udang di Desa Kelebuk yang tidak disebut namanya kepada Tim Media ini bersama Pengurus DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau, mengatakan kalau tambak udang yang dibelakang itu milik mantan camat bantan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kominfo Bengkalis.
untuk memastikan kebenaran hasil temuan dilapangan, media ini bersama Pengurus DPP Lsm Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) melayang surat konfirmasi Kepada HDY selaku pengusaha tambak udang, dengan nomor, 201/DPP-LSM-KPK/RIAU/VI/2023, tanggal 05 Juni 2023, Perihal Permintaan Konfirmasi dan salinan dokumen/surat izin usaha tambak udang.
Namun sayangnya sampai sekarang surat konfirmasi yang disampaikan media ini yang diterima oleh pekerja di tambak udang tidak dibalas.
Karena surat konfirmasi tidak ada jawaban, senin (25/09/2023), media ini konfirmasi HDY melalui jaringan whatsapp, mungkin merasa terganggu dengan konfirmasi yang diajukan media, HDY Langsung menelpon balik dengan nada tinggi kamu kan wartawan, ya udah naik kan saja beritanya.
Mentang-mentang saya kepala dinas Kominfo kenapa memangnya saya tak boleh buat usaha tambak udang? Kami di situ kan kelompok NKK Jawab nya dengan nada tinggi. Menanggapi hal itu, Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Riau TL yang dihubungi media lewat telpon Selulernya senin, (25/09/2023).
Mengatakan kita sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukan oleh oknum pejabat yang menyandang jabatan kadis kominfon bengkalis, seharusnya yang bersangkutan menjawab baik-baik sesuai konfirmasi yang diajukan wartawan, bukan dengan nada tinggi seperti ini.
Undang-undang dan pasal mana yang membenarkan / memperbolehkan Kepala Dinas membuka usaha tambak udang dikawasan Hutan Mangrove / Hutan Produksi Terbatas (HPT) kalau ada udang-undang yang mengatur pejabat bisa buka usaha tambak udang dengan merusak mangrove dikawasan HPT, biar ditunjukan surat konfirmasi resmi yang telah kita ajukan sampai sekarang tidak ditanggapi dia.
Kalau memang benar ada surat izin usaha tambak udang yang dikelola yang bersangkutan seharusnya dibalas surat konfirmasi resmi yang kita sampaikan. karena berdasarkan fakta yang kita temukan dilapanganā Hutan Mangrove, yang berjarak kurang lebih, 30 – 50 meter dari tepi laut di RT 06 Desa sebauk kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Sudah hancur akibat telah dialihfungsikan menjadi Tambak Udang tanpa memikirkan dampak buruk akan terjadinya bencana alam seperti banjir, abrasi pantai pada masa yang akan datang, Seharusnya beliau sebagai Pejabat Pemerintah wajib ikut serta mencegah dan memberantas Perusakan Hutan Mangrove/HPT.
Sebagaimana yang ditegaskan dalam udang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, apa lagi wilayah pesisir pulau bengkalis termasuk Kriteria Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan telah ditetapkan sebagaimana Kepres Nomor 6 tahun 2017, tentang Penetapan 111 pulau-pulau Kecil Terluar Tehe Z Laia.
Kerusakan Kawasan Hutan Mangrove/HPT di wilayah Pesisir Pulau Bengkalis, Kita telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan dan pemberantasan dengan cara menyampaikan Informasi.
Kepada Pihak KPH Bengkalis bahkan sampai mendampingin Tim Gakum dari Kementrian LHK dibeberapa kelokasi tambak udang hingga menyampaikan laporan Kepenegak Hukum, bahkan sekarang kita sendang menunggu jawaban surat audiensi yang telah kita ajukan kepada instansi atau kementerian yang terkait,
Kita minta Kapolri, Kementrian LHK terlebih-lebih Presiden Joko widodo supaya turun langsung ke Pulau Bengkalis.
Karena pihak instasi terkait di Provinsi Riau, dinilai tidak berdaya atau tidak mampu mencegah dan memberantas Perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir pulau Bengkalis.
Harapan kita agar Pihak Penegak Hukum di Pusat (Kapolri) segera memanggil Para oknum pejabat di instansi terkait di Riau yang diduga tutup mata terhadap Perusakan Hutan Mangrove di pulau Bengkalis.
Kita tidak akan tinggal diam kasus perusakan kawasan hutan mangrove di pulau bengkalis, tetap kita usut tuntas sampai ke penegak hukum di pusat apapun resikonya.
Selagi undang-undang nomor 1 tahun 2014, Kepres Nomor 6 tahun 2017 dan undang-undang nomor 18 tahun 2013, masih berlaku kita tidak pernah berhenti mengusutnya Tegas Tehe Mengakhiri. *tim














