Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 05:28 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Bersama BPH Migas RI, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lampung

LAMPUNG | LENSANUSA.COM – Ditreskrimsus Polda Lampung bersama team BPH Migas RI melaksanakan penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung tepatnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Berbekal Informasi penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas gabungan mendatangi TKP sebuah gudang penyimpanan BBM Jenis bio solar bersubsidi di gang Karya Rajabasa, Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan adanya 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 Liter (10 Ton), yang sedang terparkir didalam gudang dan sedang memuat yang diduga BBM jenis bio solar sekira 8.000 liter (8 Ton).

“Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah sdr. HH dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023 sedangkan pemilik 1 (satu) unit kendaraan Truck adalah sdr. RC alias KA” Jelasnya Jum’at 6/10/23

BBM jenis bio solar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis bio solar di SPBU seputaran kota Bandar Lampung yang kemudian BBM tersebut di tampung didalam beberapa Tedmon/tempu berukuran 1000 Liter.

Umi menjelaskan, Bahwa BBM Jenis bio solar yang telah berhasil di muat kedalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berada di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin sebanyak 8000 Liter.

Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. *Sm

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Masyarakat Desa Wonosari Antusias Penuh Semangat Memeriahkan HUT RI ke 79 Tahun Dengan Tema Nusantara Baru Indonesia Maju .

TNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Tawuran Yang Akibatkan Seorang Remaja Meninggal Dunia

DI YOGYAKARTA

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Tipikor Polda DIY Geledah Dinas Pendidikan Gunungkidul

BERITA NASIONAL

Rakor Permasalahan Konflik Lahan, Pj Bupati Kampar ; Setiap Perusahaan Harus Malakukan Rekonsiliasi Data IUP Dan HGU

BERITA NASIONAL

Hijaukan Lampung, Korem 043/Gatam Tanam 6300 Batang Pohon

DKI JAKARTA

Rahmad Sukendar: Jaksa Agung Harus Turun Tangan, Ada Upaya Pembusukan di Kejaksaan Agung

TNI/POLRI

Polda Sumut dan Jajaran Sikat Premanisme, 1.096 Kasus Ditindak Selama 17 hari Operasi Pekat Toba 2025

TNI/POLRI

Kapolresta Deli Serdang Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Ke 96 Pemkab Deli SerdangĀ