Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Selasa, 26 September 2023 - 11:22 WIB

Simpan Sabu Dalam Saku Jaket, Satres Narkoba Polres Binjai Amankan Seorang Pria

BINJAI | LENSANUSA.COM – Pada hari senin tanggal 25/9/2023 Tim satnarkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba saat duduk santai diatas sepeda motornya di jalan Ir. juanda kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, kota binjai, provinsi sumatera utara.

Sesuai dengan instruksi bapak Kapolda Sumut IRJEN POL Agung  Setya Imam Effendi, SH, S.I.K.,. M.Si., terhadap para Kapolres sejajaran polda sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.
Sesaat mendapatkan informasi bahwa di TKP sering adanya transaksi jual beli narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim satnarkoba polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Kemudian Tim melakukan penyisiran di sepanjang jalan Ir. juanda namun Tim tidak ada menemukan ciri-ciri sesuai informasi awal. Dan berselang satu jam kemudian tim kembali melakukan penyelidikan di TKP sehingga saat petugas sedang melintas di jalan Ir. juanda kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motor di pinggir jalan.

Dengan gerak cepat petugas langsung menghampiri terduga dan melakukan pemeriksaan terhadapnya dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam dengan dilakban didalam kantong jaket terduga. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut ternyata didalamnya ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Dan dilakukan interogasi awal di TKP sehingga terduga mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan terduga mengaku bernama RJS (27) yang tinggal di bandar labuhan kecamatan tanjung morawa.

Disaat melakukan penangkapan terhadap terduga ditemukan BB berupa : 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 101,15 gram ( yang di bungkus plastik hitam dengan dilakban), 1 unit hp merk vivo dan 1 unit sepeda motor merk vixion BK 5425 MAP dan terduga RJS dikenakan melanggar pasal: 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,”Ucap AKP Irvan Pane, SH.
*Dilla

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Langkat Gelar Syukuran Memperingati Hari Jadi Sat Lantas Bhayangkara ke-68 Tahun 

POLITIK

KPU Sumut Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pilkada Se-Sumut

DAERAH

Diduga Mark Up, Pengadaan Lampu Panel Surya oleh CV. Anugrah Jaya di Podomoro 

MEDAN

DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

HUKUM/KRIMINAL

PWDPI Riau Laporkan Sejumlah Oknum Satpam PKSS yang Bertugas di MLK BRI ke Polda Riau

DAERAH

Polresta Deli Serdang Hadir Dalam Setiap Kampanye Pilkada 2024 untuk laksanakan Pengamanan

BERITA NASIONAL

Polres Labuhanbatu Menggelar Kegiatan Sosialisasi Narkoba di Kampus Stikom

DAERAH

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul