Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Rabu, 22 November 2023 - 09:12 WIB

Dugaan Pembangunan Breakwater Pelabuhan Sirombu Memakai Material Sirtu Campur Tanah

NIAS BARAT | LENSANUSA.COM – Pembangunan Breakwater Pelabuhan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi. Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang diterima Redaksi media ini, Selasa (21/11/2023).

Informasi yang diterima Redaksi, pengerjaan Breakwater atau yang biasa dikenal sebagai penahan ombak laut di pelabuhan itu disinyalir asal jadi. Pasalnya, bahan material yang digunakan berupa pasir dan batu bercampur tanah. Selain itu, kualitas pembuatan blok cetak patut diragukan karena diduga tidak melalui uji test laboratorium.

“Sirtu bahan materialnya bercampur tanah. Tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di rancangan anggaran biaya RAB yang ditetapkan dalam kontrak,” kata narasumber inisial HG.

Padahal, menurutnya pembangunan Breakwater berfungsi untuk memecahkan gelombang ombak dari air laut sehingga tidak menyebabkan abrasi di sepanjang garis pantai pelabuhan.

“Fungsinya untuk menahan ombak dari laut, jadi pembangunannya harus betul-betul kokoh, bermutu dan berkualitas,” jelasnya.

“Padahal biayanya fantastis mencapai 49 Milyar. Hanya menghamburkan uang negara saja jika dikerjakan asal jadi,” lanjutnya mengakhiri.

Iskandar selaku Pelaksana Lapangan proyek Breakwater saat dikonfirmasi awak media melalui nomor WhatsApp 08212661xxxx memilih bungkam.

Meskipun chat konfirmasi sudah dibaca, Iskandar tidak menjawab klarifikasi terkait material yang bercampur tanah di proyek Breakwater itu. Begitu juga saat ditelpon, Iskandar tidak merespon.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Breakwater milik Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sirombu itu menelan biaya fantastis sebesar Rp 49.013.028.000.

Proyek tersebut dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT Dambha – Persada, CSO dengan Konsultan Pengawas PT SAP dengan nomor Kontrak : PL.104/8/4/UPP.SRU.T-202 tertanggal 18 Agustus 2023 dan waktu pengerjaan selama 270 hari.

Terkait hal itu, dalam waktu dekat LSM dan Pers berencana turun melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menemui Penanggung Jawab proyek untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Aswas Kejati Riau Melakukan Inspeksi di Kejari Siak dan Kejari Bengkalis

DI YOGYAKARTA

Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar, Modus Modifikasi Tangki Mobil

HUKUM/KRIMINAL

Berita Aktifitas Judi di Tandem Hilir Kembali Beroperasi Adalah Hoax!!!

SUMATERA UTARA

Kapolda Sumut Terima Gelar Kehormatan Tun Perak Dunia Melayu Dunia Islam

DAERAH

Mahasiswa Siap Mendukung P2MI Kejar Kasus yang Menimpa Anita

HUKUM/KRIMINAL

Karutan I Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan secara Virtual

BERITA NASIONAL

Presiden RI Datang ke Riau, Waketum PPRI: Kita Serahkan Data PT SUNTARA GAJAPATI

HUKUM/KRIMINAL

KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar