Home / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:41 WIB

KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman online (Fintech P2P Lending) dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga (suku bunga).

Poin Utama Putusan KPPU:

  • Vonis: Terlapor I hingga Terlapor XCVII (97 perusahaan) dinyatakan bersalah melakukan kesepakatan penetapan bunga pinjaman.

  • Sanksi Denda: Total denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.

  • Majelis Hakim: Sidang dipimpin oleh Rhido Rusmadi (Ketua Majelis) bersama delapan anggota Majelis Komisi lainnya.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” tulis keterangan resmi yang diterima redaksi.

Perkara Terbesar dalam Sejarah KPPU

Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan hampir seluruh pemain utama di industri fintech lending Indonesia. Majelis Komisi menilai adanya praktik kartel dalam penentuan suku bunga yang merugikan konsumen secara luas.

Sidang yang digelar di Gedung R.B. Supardan ini merupakan puncak dari proses penyelidikan panjang terhadap dugaan pengaturan tarif bunga yang seragam di antara para pelaku usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak asosiasi maupun perwakilan dari para terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. KPPU menjanjikan akan merilis siaran pers lengkap mengenai rincian besaran denda per perusahaan dalam waktu dekat.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Aktifitas Tanah Puru Di Jalan Lintas Timur Diduga Kuat Ilegal Dan Dibekingi Oknum APH.

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Deli Serdang Gelar Upacara Bendera Dengan Pakaian Adat Khas Nusantara

HUKUM/KRIMINAL

Personel Sat Lantas Polrestabes Medan Melakukan Penindakan dan Penegakkan Hukum di Sepanjang jalan Sm. Raja

DAERAH

Karutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang Berbagi Skill Dengan Warga Binaan

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Penganiayaan Disertai Intimidasi, GMKI Evakuasi Korban dan Bawa ke Polres Sumba Timur

DAERAH

Setelah Polda Sumut Menangkap 2 Orang Pembalak Mangrove di Langkat, Warga Sadar Sendiri

DAERAH

Panglima Tameng Adat kota PekanbaruDzikri Qadafi, Amd,. Kes. Angkat bicara Terkait Laporan Ke Polda Riau.

DAERAH

Dugaan Gelper Judi Milik Oknum Owner Media, Disebut Mencapai 12 Tempat