Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:16 WIB

Pemaafan Pihak Korban dan Perdamaian Tanpa Syarat Jadi Alasan Disetujuinya ‘RJ’ Terhadap Perkara Penganiayaan Anak

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH., memimpin pengajuan Restoratif Justice kepada JAM Pidum melalui Plt. Dir. C Nur Asiah, S.H., M.Hum., secara virtual didampingi Aspidum beserta jajaran dari rupat Waka. (08/05/2025)

Kasus posisi bermula pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka Saybatul Hamini alias Mamak Sifa mendatangi Terminal Gate PT. PHR di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk menemui Annisa Silviandri (korban). Tersangka langsung menampar pipi kanan korban satu kali, mencakar wajahnya berulang kali, menarik jilbabnya, dan mendorong tubuh korban dikarenakan tersangka tersulit emosi karena sebelumnya korban diduga telah menampar anak tersangka. Berdasarkan hasil visum RSUD Mandau ET REPERTUM No.44/787/RSUD-MDU tanggal 8 Desember 2024 korban mengalami lebam di pipi kanan dan beberapa lecet di wajah akibat kekerasan benda tumpul.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Setelah dilaksanakan Tahap II atas perkara ini, Jaksa Fasilitator lakukan upaya Restorative Justice (RJ) dengan latar belakang berdasarkan informasi dari pihak Penyidik saat berkoordinasi dengan Jaksa P-16, bahwa antara korban dan Tersangka telah terjadi perdamaian.

Atas fakta hukum yang diuraikan diatas, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative karena telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta secara teknis juga telah sesuai dengan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.**

 

Kasipenkum Kejati Riau

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Ormas Madas Nusantara Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada KPI Dalam Kasus DA7 Indosiar. Tempuh Proses Hukum

DAERAH

Tok! Kavilah Somarito Terpilih Aklamasi Jadi Gubernur LIRA Riau

DAERAH

Salurkan Bakat Hindari Balap Liar , Polres Siak Adakan Drag Race dan Drag Bike Bersama IMI Korwil Siak

DAERAH

Sengketa Lahan ±45 Hektar di Rimbo Panjang Memanas, Tim Pengacara Ramzi Percaya Keadilan Berpihak pada Fakta

PEMERINTAH

Pemkab Rohil Lakukan Percepatan Pemanfaatan Sikoncang di Pedesaan

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Proyek Parit Lahan Korupsi, Tidak Pakai Molen dan Ketinggian Tidak Sesuai Ketinggian Parit

HUKUM/KRIMINAL

Kasus Pembunuhan Wanita Kondisi Kepala Terpisah Belum Diungkap Polres Nias Selatan

DAERAH

GWI Riau Soroti Dugaan Praktik Pungli di SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Bomen: Secepatnya Akan Kita Laporkan ke APH