Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 23 November 2023 - 11:44 WIB

Kejaksaan Agung Sita Aset Harta Benda Terpidana Cukai

JAWA TENGAH | LENSANUSA.COM – Kejaksaan Agung Repiblik Indonesia melalui tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana cukai, terhadap harta benda /aset milik Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari berupa tanah dan bangunan seluas 862 M2 di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Adapun sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 644/PID.SUS/2023/PT.SBY yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5559 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang pada pokoknya yaitu:

1. Menyatakan Terdakwa Abdul Syukur als Budi als Vero bom Kastari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperoleh barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini”.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.

Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari diketahui telah bersalah melakukan tindak pidana cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan pada tanggal 28 Juni 2022 di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban, Tim Kejari Kudus dan disaksikan oleh pihak Bea Cukai Kudus, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kudus, serta pihak perangkat desa setempat.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Resepsi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bantul, Halim : Presiden Meminta Seluruh Kepala Daerah Kompak Dalam Menjalankan Pemerintahan

HUKUM/KRIMINAL

Polres Langkat Berhasil Tangkap Pembobol Rumah Kosong di Desa Namo Mbelin

DAERAH

Konsisten Meningkatkan Perekonomian Masyarakat, PTPN IV Regional I Realisasikan 744,93 Ha Lahan Peremajaan Sawit Rakyat Sampai Dengan Juli 2024

NUSA TENGGARA TIMUR

BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering Bersama Media di Sumba Timur

DAERAH

Keroyok Wanita di Depan Polsek Bukit Raya, 4 Debt Collector Ditangkap Polisi

DAERAH

Bupati : Hari Sumpah Pemuda tebar semangat Gotong Royong Pemuda

DAERAH

Lokakarya Kemerdekan Pers, Kapoldasu : Komitmen Berikan Perlindungan kepada Jurnalis

BERITA NASIONAL

Danrem 043/Gatam Ucapkan Selamat Datang Dan Selamat Bertugas Kepala Perwakilan BI Di Provinsi Lampung