Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:49 WIB

Adanya dugaan membuka Kebun Kelapa Sawit milik Asiang dan Agus Awal Bross di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR).

LENSANUSA.COM | PEKANBARU, RIAU, – Adanya dugaan membuka Kebun Kelapa Sawit milik Asiang dan Agus Awal Bross di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR).

Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan HTI milik PT. NSR ini, Asiang dan Agus Awal Bross diduga sama-sama membuka Kebun dan menanam Sawit dengan luas ratusan Hektar.

Kebun Sawit milik Asiang dan Agus, sudah dipanen atau hasilnya telah di nikmati, meski pun status hukum Lahan Kebun Sawit milik Asiang dan Agus ini belum jelas legal standingnya. Tentu ini sudah merugikan Negara.

“Sejauh ini, dari investigasi yang dilakukan Team Forum LSM Riau Bersatu, menemukan adanya dugaan kebun ilegal di dalam HTI, belum diketahui dari mana mereka beli Lahan tersebut,” kata Robert Hendrico.

“Kita meminta kepada pihak Polisi Kehutanan di Riau bekerjasama dengan APH untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terkait temuan Forum LSM Riau Bersatu. Supaya segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang ada,” harap Robert Hendrico di hadapan belasan Wartawan di Pekanbaru. Rabu, (19/6/2024), Pukul 12.30.WIB.

Diduga ada oknum dari Yayasan atas nama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau back up oknum yang menguasai Lahan dalam kawasan HTI milik PT NSR di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Yayasan BIN ini, begitu berani meletakkan atau mendirikan merk plang Yayasan BIN nya di atas Kebun Sawit untuk back up Asiang dan Agus Awal Bross yang dinilai belum jelas status kepemilikannya.

“Hal ini sangat merisaukan kita, karena diduga ada indikasi mencaplok lahan dalam Kawasan HTI, yang status nya belum jelas dan di luar prosedur ketentuan UU yang berlaku. Kita menduga Kebun Sawit tersebut adalah ilegal,” ungkap Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Robert Hendrico.

Kawasan Hutan yang dikuasai oleh Asiang dan Agus Awal Bross ini berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Km.56, diperkiraan luasnya ratusan Hektar.

“Perusahaan atau Kebun resmi tentu memiliki legal atau izin usaha resmi, dan berkewajiban membayar Pajak. Tetapi jika usahanya ilegal tentu tidak berkewajiban membayar Pajak pula karena terkendala melanggar ketentuan yang ada,” sebut Hendrico.

Bila mana temuan Forum LSM Riau Bersatu ini, maka ada kemungkinan pelanggaran UU No.18 Tahun 13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU tentang Lingkungan Hidup.

Pihak Asiang maupun Agus Awal Bross, serta pihak Yayasan BIN, belum dapat dikonfirmasi Awak Media karena belum ada akses komunikasi, namun akan dilanjutkan konfirmasi oleh Team Media kepada semua pihak terkait persoalan ini untuk menciptakan pemberitaan yang berimbang dan profesional. ***

 

Penulis : Bomen

Share :

Baca Juga

PEKANBARU

Polresta Pekanbaru Gelar Jumat Curhat Untuk Tampung Keluhan Warga Jelang Pemilu 2024

DAERAH

Lantik 9 Ranting Nu Singingi Hilir, Suhadirman Berharap Nu Bisa Ayomi Masyarakat

BERITA NASIONAL

Pemkab Kampar Ikuti Rakor Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Dengan Kemendagri

DAERAH

DPW PWDPI Riau Mengadakan Audiensi dan Silahturahmi kepada Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra,S.I.K,M.H 

ADVERTORIAL

Ketua TP PKK Kuansing Mendampingi Ketua TP PKK Riau Tinjau Dekranasda dan Festival Pacu Jalur

DAERAH

Perawatan Gembok, Salah Satu Langkah Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib di Lapas Pekanbaru

ADVERTORIAL

DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna, Agenda Mendengarkan Laporan Pansus

DAERAH

Ketua komisi III DPRD Rokan Hulu Diduga mengangkangi Hukum