Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA BARAT / TNI/POLRI

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:10 WIB

Afriadi Andika, SH., MH : ” Kita Advokad bersama Pers Indonesia Pantang Mundur, dan Siap Perang Melawan Kriminalisasi Terhadap Wartawan.”

PADANG | LENSANUSA.COM –  Viralnya pernyataan melalui media dan video oleh oknum yang mengaku bernama Eka Putra Datuk Rajo Lelo, akan melaporkan beberapa media kepada pihak kepolisian atas tuduhan berita Hoaxs, Afriadi Andika,SH.,MH mewakili 5 (lima) Penerima Kuasa Hukum Korban dibawah Kantor Advokad Ismail Raja Tega Angkat bicara

” Rekan-rekan media yang turut memberitakan peristiwa apa yang telah terjadi pada 4 (empat) wartawan dan/atau Insan Pers di Riau, atas tuduhan membuat berita hoaks tidak perlu takut. ” ucap Afriadi dengan tegas

Kenapa demikian saya katakan?, tanya Afriadi Andika, SH., MH

Untuk melaporkan media terkait pemberitaan kepada pihak Kepolisian tidaklah semudah membalik telapak tangan, tanpa melewati beberapa proses sebagaimana yang telah diatur oleh beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

” Untuk melaporkan sebuah produk jurnalis, pihak pelapor dan/atau yang merasa dirugikan akan produk Jurnalos sebelum melaporkan kepada Kepolisian, terlebih dahulu harus mengggunakan hakjawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers pasal 4.” beber Afriadi

Didalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pers jelas berbunyi ; ” Pers wajib melayani hakjawab. “, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 berbunyi; Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Nah akan hal kedua hal tersebut diatas (UU Pers dan KEJ), maka pihak Kepolisian tidak dapat menerima langsung laporan siapapun yang merasakan dirugikan akan produk jurnalis, melainkan menyarankan pelapor untuk menggunakan hakjawab dan/atau berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagaimana yang tersirat dalam Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers pasal 4

Akan hal tersebut diatas, kami ke lima pengacara korban dibawah naungan kantor advoakad Ismail SirajanTega, meminta kepada Kapolda Sumbar untuk memenuhi permintaan kami dan rekan-rekan pers Indonesia dari Riau dan Sumatera Barat, serta meminta Atensinya untuk mengambil alih kasus yang dialami rekan pers Riau agar hukum menjadi terang menderang dan tidak mem blunder demi terwujudnya kemerdekaan pers.

Karena jika ini dibiarkan, dapat melukai hati Insan Pers seluruh Indonesia, dan merusak pilar ke 4 demokrasi Indonesia. Serta meminta seluruh Insan Pers Indonesia untuk tidak mundur dalam membela marwah pers Indonesia, kami atas nama Kuasa Hukum ke 4 Korban dibawah kantor advokad Ismail Siraja Tega bersama Pers Sumatera Barat dibawah kepemimpinan Herman Tanjung selaku Ketua Umum DPP Awak dan Pers Riau dan dibawah Kemimpinan Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) akan terus maju demi memperjuangkan marwah Pers Indonesia dan hak ke 4 korban jurnalis Riau untuk memperoleh kepastian hukum akan yang mereka rasakan sebagai Korban Kriminalisasi terhadap wartawan. Perjuangan kita tetap maju, dan tidak akan pernah pernah berhenti sampai memperoleh Kepastian Hukum, kita siap perang melawan kriminalisasi terhadap wartawan. tutup dan pinta Afriadi Andika, SH., MH…. (Rilis/Team)

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Perkosa Anak SD, Residivis Ini Diberi Hadiah Timah Panas Oleh Polisi

DI YOGYAKARTA

Sukseskan Swasembada Pangan Babinsa Koramil 07/Pleret Dampingi Petani Tanam Padi

BERITA NASIONAL

Bapenda UPTB Samsat Ogan Ilir II dan Sat Lantas Polres Ogan Ilir Gelar Operasi Kepatuhan

DAERAH

Operasi Ketupat Toba 2025 Beri Dampak Positif, Lalu Lintas Lancar dan Laka Menurun 63 Persen

TNI/POLRI

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur Tanpa Perlawanan

BERITA NASIONAL

Beraksi di 11 TKP, Polsek Sukarame Ringkus Warga Jabung DPO Kasus Curanmor

HUKUM/KRIMINAL

Bersama Dinas Bina Marga, Karutan Evaluasi Pencegahan Banjir di Rutan Kelas I Medan

TNI/POLRI

Polres Taput Intensif Tangani 27 Titik Bencana Banjir dan Longsor, Evakuasi Dilanjutkan Bertahap Akibat Cuaca Ekstrem