OGAN ILIR | Lensanusa.com – Dalam Rangka Mendukung Bulan Patuh Pajak dan Operasi Patuh Musi 2024, Bapenda UPTB Samsat Ogan Ilir II bersama Satlantas Polres Ogan Ilir dan Jasa Raharja Ogan Ilir 2 melaksanakan operasi kepatuhan kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4.
Kegiatan ini digelar di Jalan Lintas Timur Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, Kamis 24 Juli 2024.
Hadir langsung pada giat ini, KUPTB Samsat Ogan Ilir II, Alfian Aridipa, SP, MM, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir – AKP Windya Feilena, SH,. MH, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Ogan Ilir II, M. Habibi Septiadi, SE.
KUPTB Samsat Ogan Ilir II, Alfian Aridipa menyampaikan, bahwa melalui operasi kepatuhan ini dalam mengingatkan akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan juga untuk selalu taat berlalu lintas dalam berkendara.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap berkurang nya pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor meliputi STNK, masa laku PKB dan SWDKLLJ,” tuturnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang beraktifitas menggunakan kendaraan bermotor, tetap patuhi peraturan lalu lintas.
“Utamakan keselamatan dalam berkendara dan jangan lupa bayar pajak kendaraan anda,” himbaunya.
Dari kesemua pelanggaran yang dilakukan pengendara dalam operasi patuh ini, para pelanggar diberikan edukasi dan arahan untuk mentaati peraturan berlalulintas pengguna jalan.
Kemudian bagi yang menunggak telah diarahkan untuk dapat segera melunasi pajak kendaraannya.
“Sebab pajak merupakan salah satu kewajiban bagi pengguna kendaraan dan juga salah satu sumber PAD untuk Pembangunan,” imbuhnya.
Kemudian bagi para pengguna kendaraan yang akan membayar Pajak. Pihak Samsat juga telah menyediakan tempat di lokasi operasi.
Ini memudahkan masyarakat dalam melakukan Pembayaran Pajak Kendaraannya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Windya Feilena, menghimbau dan mengharapkan kedepannya, agar mayarakat tetap mentaati peraturan dalam berlalulintas.
“Ini untuk minimalisir terjadinya kecelakaan, kemudian agar membayar pajak tepat waktu sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan,” ujar Kasat.
Dikatakan dia, operasi Patuh Musi 2024
dilaksanakan selama 14 Hari dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
“Kegiatan operasi patuh Musi ini terutama pada pelanggaran-pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya.
Pada giat operasi gabungan ini juga, pihaknya berharap berkurangnya angka kecelakaan dan masyarakat taat membayar pajak.
“Kami harap masyarakat kabupaten Ogan Ilir patuh, agar taat membayar pajak, dan mematuhi peraturan lalu lintas karena kecelakaan itu berawal dari pelanggaran,” tukasnya.
Jurnalis : frans rajeĀ