OGAN ILIR | Lensanusa.com – Polisi meringkus seorang pria paruh baya asal Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, inisial DP yang dilaporkan mencabuli/sodomi bocah berusia 13 tahun.
Informasi dari polisi, perbuatan asusila tersebut terjadi pada pengujung Desember 2023 lalu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, tersangka berinisial DP membujuk korban untuk masuk ke dalam kamarnya.
“Awalnya korban diajak teman sepermainannya untuk datang ke rumah tersangka,” kata Bagus didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, Sabtu (03/08/2024).
Teman korban itu diduga masih ada hubungan keluarga dengan tersangka, sehingga korban tidak merasa curiga, lalu mengajak si korban tersebut masuk ke kamarnya.
Menurut Bagus, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang berusia 45 tahun ini, kemudian melucuti pakaian korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan mengiming-imingi uang Rp 10 ribu kepada korban,” terang Bagus.
Setelah kejadian tersebut, korban lalu pulang ke rumah dan mengeluhkan sakit perut serta kesakitan saat buang air besar dan menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.
Polisi yang mendapat laporan lalu mencari keberadaan tersangka yang berpindah-pindah tempat.
“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya dapat diamankan di wilayah Ogan Ilir,” terang Bagus.
“Dan atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal maksimal 15 Tahun,” pungkasnya.
Jurnalis : R 4 JE