Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Sabtu, 4 November 2023 - 20:58 WIB

Polres Binjai Tangkap 2 Orang Pria Sebagai Bandar Narkoba Jenis Ekstasi

BINJAI | LENSANUSA.COM – Pada hari senin tanggal 23 oktober 2023 sekira Pukul 19.00 wib, Tim Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi sudah memberikan instruksi terhadap para Kapolres jajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing,

Satu hari sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua orang terduga, Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat yang layak dipercaya, kemudian dianya memberikan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba,

Kemudian kasat narkoba langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan saat itu juga Tim langsung dibagi menjadi dua tim dengan terlebih dahulu diberikan arahan oleh AKP Irvan Rinaldi Pane, SH.

Disaat Tim melakukan penyelidikan dan tepatnya sekitar pukul 19.00 wib Tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang patut untuk dicurigai dan disaat didekati oleh petugas kedua orang tersebut bermaksud melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dapat mengamankan keduanya serta dilakukan pemeriksaan badan oleh tim sehingga ditemukan : 180 (seratus delapan puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna ungu dengan berat bruto 71,49 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CB150R Tanpa No. Polisi. Ini ok

Kemudian dilakukan interogasi terhadap keduanya kemudian dianya mengaku bernama FG (19) pekerjaan buruh pabrik dan SS als Sandy (18) pekerjaan buruh pabrik dan keduanya berdomisili di desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,

Terhadap FG (19) dan SS als Sandy (18) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan, tegas AKP Irvan  Pane. (Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dugaan Oknum Security RS Eka Hospital Meminta Uang Kepada Calon Pekerja, Ini Respon Pihak Rumah Sakit

NIAS BARAT

Masa Jabatan Kades Defenitif Berakhir Bupati Nias Barat Lantik 10 PJ kades 10

DAERAH

Penuh Khidmat, Polres Langkat Laksanakan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW Tahun 1446 H / 2025 M

DAERAH

Polresta Deli Serdang Dampingi Dir Pamobvit Poldasu dan Tim Auditor dari Baharkam Mabes Polri Cek Kesiapan Stadion Baharoeddin Siregar Lubuk Pakam

PEMERINTAH

Pj Gubernur Sumut Pastikan akan Terus Berikan Dukungan ke Palestina

SUMATERA UTARA

Penurunan Bendera HUT RI ke-79,  Ipda Made Intan Isaka Sri Maharani Menjadi Komandan Upacara

DAERAH

4Unit Cold Diesel Bermuatan Kayu Ilegal Logging Diamankan Dit Reskrimsus Polda Riau Dibantu Polsek Kampar Kiri

DAERAH

Infaq Madrasah As Syukuriah Keluarga H Tohar Untuk Generasi Muda Belajar Agama