Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Sat’Lantas Polrestabes Medan Laksanakan Penindakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas.

Lensanusa.com | Medan ,--Pada hari Senin, 30 September 2024, personel Sat Lantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan penindakan di tempat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat.

Slogan “Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan” menjadi pengingat penting dalam upaya menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan. Melalui langkah-langkah tegas ini, Sat Lantas Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan bersama. Pungkasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional

TNI/POLRI

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria

TNI/POLRI

Jelang Kenaikan Yesus Kristus, Brimob Polda Sumut Sterilisasi Sejumlah Gereja di Medan

DAERAH

Ir Azwan, M. Si Resmi Jabat Sebagai Pj Sekda Kampar

TNI/POLRI

Diduga Edarkan Sabu, Pria Berinisial LS Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

BENGKALIS

Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Bersama Bapenda

SUMATERA UTARA

Patroli Gabungan Sat Samapta Polres Langkat, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Langkat Patroli Asmara Subuh di Hari ke-10 Ramadan

MEDAN

Pegawai Rutan Ikuti Pelatihan Kempo di Lapas Kelas I Medan