Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Sat’Lantas Polrestabes Medan Laksanakan Penindakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas.

Lensanusa.com | Medan ,--Pada hari Senin, 30 September 2024, personel Sat Lantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan penindakan di tempat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat.

Slogan “Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan” menjadi pengingat penting dalam upaya menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan. Melalui langkah-langkah tegas ini, Sat Lantas Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan bersama. Pungkasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ratusan Pengemudi Ojek Online Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis di RS Bhayangkara TK II Medan

DAERAH

Buktikan Ada Izin Operasional, JP Pub & Ktv Gelar Konferensi Pers

DAERAH

Lapas Narkotika Rumbai Adakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025

DAERAH

Mahasiswa Hukum Unilak Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Kepedulian Sosial di Sungai Mempura

DAERAH

Suasana Haru dan Bahagia Selimuti Kunjungan Idul Fitri 1446 H di Lapas Pekanbaru

TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Terjun.

TNI/POLRI

Rangkul Ulama, Kapolres Langkat Perkuat Sinergi dengan MUI Demi Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

DAERAH

Gepak Desak Kejati Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu