Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Sat’Lantas Polrestabes Medan Laksanakan Penindakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas.

Lensanusa.com | Medan ,--Pada hari Senin, 30 September 2024, personel Sat Lantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan penindakan di tempat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat.

Slogan “Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan” menjadi pengingat penting dalam upaya menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan. Melalui langkah-langkah tegas ini, Sat Lantas Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan bersama. Pungkasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasat Binmas Polres Binjai Gelar Sambang dan Koordinasi dengan Pemerintah Binjai Utara

HUKUM/KRIMINAL

Sempat Ditahan Hampir Sebulan, Polres Pelalawan Bebaskan FD Hulu

DAERAH

Konser Pemuda Hari Jadi Pekanbaru Ke-239 Sukses Digelar

DAERAH

Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW, Polresta Deli Serdang laksanakan Bhakti Sosial

TNI/POLRI

Polres Langkat Tegas dan Profesional Tangani Kasus Sri Ramadhani

DAERAH

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kabag SDM Ikuti Upacara Ziarah Nasional Dan Tabur Bunga Menyambut HUT TNI ke-78

DAERAH

Ketua KPK Sebut Insan Pers Pahlawan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

DAERAH

Pemko Pekanbaru Terima CSR Agung Toyota Senilai Rp 100 Juta untuk Korban Banjir