Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Sat’Lantas Polrestabes Medan Laksanakan Penindakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas.

Lensanusa.com | Medan ,--Pada hari Senin, 30 September 2024, personel Sat Lantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan penindakan di tempat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat.

Slogan “Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan” menjadi pengingat penting dalam upaya menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan. Melalui langkah-langkah tegas ini, Sat Lantas Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan bersama. Pungkasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ditsamapta Polda Sumut Meriahkan Car Free Day dengan Gerakan Pangan Murah

BERITA NASIONAL

Pemko Pekanbaru Segera Proses Penyerahan Aset Puluhan Ruas Jalan Ke Provinsi

TNI/POLRI

Isra Miraj 1446 H: Momentum Perkuat Iman, Wakapolres Langkat Hadiri Peringatan Bersama Forkopimda

DAERAH

KPU Sumut Harapkan Paslon Kedepankan Visi Misi Dalam Debat

BERITA NASIONAL

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKU

TNI/POLRI

Sispamkota Digelar, Pemkot Medan Optimistis Polda Sumut Mampu Mitigasi Ancaman Keamanan

TNI/POLRI

Terbukti Gunakan Narkoba, Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Sanksi PTDH

BENGKALIS

Ramadhan ke 7, Bupati Kasmarni Hadir di Tengah tengah Masyarakat Bantan