Home / JAMBI / TNI/POLRI

Senin, 24 Juni 2024 - 18:05 WIB

Ancam Akan di Santet, Gadis Belia di Pringsewu Jadi Korban Asusila Dukun Cabul

PRINGSEWU| LENSANUSA.COM – Seorang dukun bernama IING alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis belia berinisial UR (19), warga kecamatan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa awalnya, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.

“Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Senin (24/6/2024) siang.

Perbuatan bejat ini, beber kasat, telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku sendiri.

Menurut Iptu Irfan, Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik dirumahnya ini mengakui semua perbuatannya,” bebernya.

“Pelaku juga mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi,” tambahnya

kasat menyebut, dalam proses penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta”, tandasnya. (Iyan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Kuansing Ikuti Zoom Meeting Launching Sekolah Tertib Berlalu Lintas Se-Polda Riau

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang ikuti Nobar Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

SUMATERA UTARA

Polres Langkat Polda Sumut Sambut Semarak HUT TNI Ke 78 Tahun 2023

DAERAH

Jelang Idul Fitri 1446 H, Korem 031/WB Gelar Bazar Murah. 

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

TNI/POLRI

Hari Ketiga Operasi Keselamatan Toba 2025: Penindakan Meningkat, Kesadaran Berlalu Lintas Diperkuat

BERITA NASIONAL

Laksanakan KRYD dan Patroli Hunting, Begini Himbauan Kapolsek Tanjung Raja

TNI/POLRI

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu 20Kg Dan 59.750 Ekstasi