PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau dan juga forum lalu lintas Provinsi Riau terkait pengaturan lalu lintas angkutan barang di Pekanbaru.
Dalam pelaksanaannya, Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi larangan angkutan barang masuk Kota Pekanbaru. Sosialisasi itu akan dilakukan mulai pekan depan. Setelah itu, Dishub Pekanbaru bersama instansi terkait akan melakukan penindakan.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, bahwa rencana pengaturan lalu lintas angkutan barang itu mendapat dukungan dan dari Ditlantas Polda Riau serta forum lalu lintas provinsi.
“Ini direspon positif ditlantas dan jajaran, dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman, dan nanti satu minggu kedepan akan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik,” terang Yuliarso, Jumat (31/3).
Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan melalui media massa, elektronik, dan kepada pengusaha angkutan barang dan pemilik angkutan barang.
Ia menuturkan, kebijakan ini hanya mengatur jalur dan waktu supaya semua bisa mendapatkan ruang. “Ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu,” katanya.
Sejauh ini kata Yuliarso, sebagian rambu terkait larangan angkutan barang bertonase besar masuk kota sudah dipasang di beberapa titik. “Dari Jauh-jauh hari sudah kita lakukan pemasangan di titik tertentu,” ucapnya.
Ia menegaskan, larangan angkutan barang masuk kota itu tidak memihak kepada siapa pun. Hal itu lantaran, jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton.
Editor: Kynara